![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol |
Liputan12.com
LAMPUNG ǁ Upaya penyelundupan narkotika
dalam jumlah fantastis kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse
Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil membongkar pengiriman 122,51 kilogram
sabu yang dikamuflase di balik muatan 8 ton jengkol di area Seaport
Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025)
malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menghentikan sebuah truk Colt Diesel
warna kuning yang mengangkut jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios
yang berperan sebagai kendaraan pengawal.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut, modus
penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana. Narkotika disembunyikan di
bawah tumpukan jengkol agar luput dari pemeriksaan petugas.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol
sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima
karung. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” ujar Helfi saat press
rilis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 114 bungkus besar
sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram itu ditumpuk di bagian
depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol.
Kapolda mengungkapkan, nilai ekonomi narkotika tersebut
mencapai angka yang sangat besar.
“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta,
maka nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp122 miliar lebih. Ini salah
satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” tegasnya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni
WS (30) yang berperan sebagai pengawal dan pengendali, serta R (44) dan S (43)
sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh
dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
Helfi menjelaskan, WS dikendalikan oleh seorang bandar
berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan
imbalan Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.
“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang
masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika
lintas provinsi,” kata Helfi.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan dua
kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya. Ketiga
tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini
menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkoba.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa
berhasil kita selamatkan. Ini komitmen kami untuk menutup jalur peredaran
narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” pungkas Helfi.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar
jaringan di atasnya dan memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu
tersebut.
(Humas Polres Lampura)
