![]() |
| Dok Humas Polres Kotabaru |
KOTABARU, Liputan12 - Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Pulaulaut Timur AKP Moersani S.Sos, M.A.P saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa ada penanganan penangkapan salah satu warga desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur oleh anggota Polsek Pulau Laut Timur, dimana penangkapan hal tersebut berdasarkan laporan dari pihak korban sendiri.
Dari hasil laporan tersebut anggota Polsek Pulau Laut timur langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di RT 03 desa Batu tunau dan langsung meringkus pelaku berinisial RB di kediamannya, kamis 8/1/2026
Adapun perbuatan tak senonoh tersebut berawal pelaku berinisial RB mendatangi rumah korban pada hari senin pukul 09.00 wita untuk menawarkan sebuah hanphon kepada korban untuk di jual atau di gadaikan. Namun korban tidak mau membelinya karna suami korban tidak ada di rumah.
Setelah korban mengatakan silahkan datang lagi kalau suaminya sudah berada di rumah, Korban langsung pergi kebelakang rumah untuk mandi, karna tempat mandi dan rumah korban terpisah.
Pada saat sedang mandi pelaku RB tiba-tiba muncul dan membuka tirai kamar mandi dan korban spontan berteriak minta tolong, selanjutnya pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangan kirinya sambil menodongkan senjata tajam berupa parang ke leher korban sambil menyuruh korban untuk tidak berteriak.
Setelah itu pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan namun korban tidak mau dan kebetulan korban sedang haid.lalu pelaku meminta korban untuk mengeluarkan sperma dari kemaluannya dengan tangan.
Merasa terancam korban terpaksa menuruti kemauan pelaku sampai selesai.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di kamar mandi, atas kejadian tersebun korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulaulaut timur agar pelaku segra di proses.(JL).
