- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Status Kadus Tlagah Tersangka Jambret: Pengunduran Diri Diragukan, Warga Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa!

Selasa, 13 Januari 2026 | 1/13/2026 10:54:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T15:54:08Z

 


Banyuates, Sampang - Pernyataan Pj Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang menyatakan Umam Arifin (UA), tersangka kasus penjambretan yang menewaskan seorang nenek di Pamekasan, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus), justru memicu polemik dan keraguan di kalangan warga.

 

Meskipun Pj Kades Tlagah, Ayyub, mengklaim bahwa UA sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa saat peristiwa penjambretan terjadi, namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang berbeda.

 

Warga Dusun Somber Nangah, tempat UA sebelumnya menjabat sebagai Kadus, mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengunduran diri tersebut. Mereka mengatakan tidak pernah ada musyawarah dusun, pemberitahuan resmi, atau pengumuman terbuka mengenai pergantian Kadus.

 

"Kami tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai pengunduran diri UA. Setahu kami, dia masih menjabat sebagai Kadus sampai saat ini," ujar salah seorang warga Dusun Somber Nangah yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga juga mempertanyakan keberadaan Kadus pengganti. Mereka mengaku tidak pernah melihat atau mendengar adanya sosialisasi, pengumuman, atau pengenalan Kadus baru di lingkungan mereka.

 

"Kalau memang sudah ada penggantinya, kenapa kami tidak tahu? Ini kan jabatan yang sangat penting dan bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata warga lainnya.

 

Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi bahwa pengunduran diri UA hanya bersifat administratif dan tidak pernah benar-benar terjadi dalam praktik pemerintahan desa.

 

Warga juga mempertanyakan keberadaan surat pengunduran diri UA yang diklaim telah ada sebelum peristiwa penjambretan. Mereka ingin tahu kapan surat itu dibuat, kepada siapa disampaikan, dan apakah telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

"Kami ingin melihat surat pengunduran diri itu dan memastikan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan aturan. Jangan sampai ada rekayasa administrasi untuk menutupi sesuatu," tegas salah seorang tokoh masyarakat Desa Tlagah.

 

Klarifikasi yang disampaikan oleh Pj Kades Tlagah dinilai warga sebagai реаksi yang disampaikan oleh Pj Kades Tlagah dinilai warga sebagai reaksi yang terburu-buru dan tidak transparan. Mereka menduga ada upaya untuk menjaga citra pemerintah desa dan lepas tanggung jawab atas kasus yang memalukan ini.

 

"Kami tidak ingin pemerintah desa hanya mencari selamat. Kami ingin ada penjelasan yang jujur dan terbuka mengenai status UA dan proses pengunduran dirinya," ujar warga dengan nada kecewa.

 

Kasus ini juga membuka persoalan yang lebih luas mengenai lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa. Warga menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan, pengawasan, dan pemberhentian perangkat desa.

 

Polemik status Kadus Tlagah ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa di Kabupaten Sampang. Jika tidak ditangani dengan serius dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin buruk bagi pemerintahan desa di Kabupaten Sampang. Jika tidak ditangani dengan serius dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin terkikis. Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan reformasi tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam setiap kegiatan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah desa harus terbuka dan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan dan diperkuat.

×
Berita Terbaru Update