Bung Taufik Ketua Umum DPP Madas Sedarah
Surabaya - Polemik yang melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) MADAS terus menjadi sorotan publik sejak akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Isu ini berkembang liar di media sosial, memicu pro dan kontra, serta perdebatan sengit yang seringkali berujung pada emosi dan polarisasi.
Berbagai narasi yang beredar di dunia maya dinilai tidak akurat dan cenderung menciptakan stigma negatif terhadap kelompok tertentu. Media sosial pun berubah menjadi arena penghakiman publik, di mana tuduhan dan vonis dijatuhkan tanpa proses klarifikasi dan verifikasi yang memadai.
Pemicu utama dari kegaduhan ini adalah pernyataan seorang pejabat publik, Armuji, yang kemudian disalahartikan dan disebarluaskan secara masif di media sosial. Pernyataan tersebut dipelintir dan dikembangkan menjadi narasi yang mengaitkan MADAS dengan berbagai isu sensitif, seperti pertambangan ilegal, tindakan kekerasan, dan klaim penguasaan wilayah.
Situasi semakin tegang ketika terjadi aksi massa pada tanggal 26 Desember 2025 yang berujung pada perusakan kantor MADAS di Surabaya. Peristiwa ini memicu gelombang reaksi lanjutan di media sosial, dengan narasi saling menyalahkan yang semakin memperkeruh suasana.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum MADAS mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun media sosial bernama Cak J1 ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Langkah ini kami tempuh untuk menghentikan penyebaran informasi bohong dan fitnah yang merugikan organisasi kami," tegas Bung Taufik, Ketua Umum Madas Sedarah.
Namun, langkah hukum ini justru memicu kontroversi baru. Di media sosial, muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah pemerintah dan Pemerintah Kota Surabaya merasa terintimidasi atau takut terhadap MADAS. Framing ini dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.
Pada tanggal 6 Januari 2026, Armuji menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media dengan harapan dapat meredakan ketegangan. Namun, respons warganet justru bervariasi dan memicu perdebatan yang semakin panjang.
Ketegangan kembali memuncak ketika rencana penyegelan aset terkait MADAS yang dijadwalkan pada 12 Januari 2026 ditunda melalui keputusan pengadilan. Penundaan ini, yang seharusnya merupakan bagian dari proses hukum yang normal, kembali dipolitisasi di media sosial. Muncul tudingan bahwa proses hukum telah diintervensi oleh opini publik.
Sejumlah pengamat menilai bahwa media sosial telah memainkan peran besar dalam memperburuk situasi. Akun-akun anonim dan kanal digital tertentu diduga secara sistematis menyebarkan konten provokatif yang bertujuan untuk mempertajam konflik dan mengadu domba identitas, khususnya antara masyarakat Surabaya dan Madura.
"Padahal, tidak ada konflik kultural yang mendasar antara Surabaya dan Madura. Konflik ini diciptakan dan dipelihara oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan tertentu," ungkap seorang pengamat.
Namun, di tengah pusaran informasi yang simpang siur, sebagian masyarakat mulai menyadari adanya manipulasi dan mendorong penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif. Masyarakat berharap agar semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya klarifikasi, verifikasi, dan kedewasaan dalam menyikapi informasi di era digital. Agar konflik sosial tidak terus dipelihara oleh framing yang menyesatkan.
Berbagai narasi yang beredar di dunia maya dinilai tidak akurat dan cenderung menciptakan stigma negatif terhadap kelompok tertentu. Media sosial pun berubah menjadi arena penghakiman publik, di mana tuduhan dan vonis dijatuhkan tanpa proses klarifikasi dan verifikasi yang memadai.
Pemicu utama dari kegaduhan ini adalah pernyataan seorang pejabat publik, Armuji, yang kemudian disalahartikan dan disebarluaskan secara masif di media sosial. Pernyataan tersebut dipelintir dan dikembangkan menjadi narasi yang mengaitkan MADAS dengan berbagai isu sensitif, seperti pertambangan ilegal, tindakan kekerasan, dan klaim penguasaan wilayah.
Situasi semakin tegang ketika terjadi aksi massa pada tanggal 26 Desember 2025 yang berujung pada perusakan kantor MADAS di Surabaya. Peristiwa ini memicu gelombang reaksi lanjutan di media sosial, dengan narasi saling menyalahkan yang semakin memperkeruh suasana.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum MADAS mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun media sosial bernama Cak J1 ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Langkah ini kami tempuh untuk menghentikan penyebaran informasi bohong dan fitnah yang merugikan organisasi kami," tegas Bung Taufik, Ketua Umum Madas Sedarah.
Namun, langkah hukum ini justru memicu kontroversi baru. Di media sosial, muncul narasi yang menggambarkan seolah-olah pemerintah dan Pemerintah Kota Surabaya merasa terintimidasi atau takut terhadap MADAS. Framing ini dinilai menyesatkan dan tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.
Pada tanggal 6 Januari 2026, Armuji menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media dengan harapan dapat meredakan ketegangan. Namun, respons warganet justru bervariasi dan memicu perdebatan yang semakin panjang.
Ketegangan kembali memuncak ketika rencana penyegelan aset terkait MADAS yang dijadwalkan pada 12 Januari 2026 ditunda melalui keputusan pengadilan. Penundaan ini, yang seharusnya merupakan bagian dari proses hukum yang normal, kembali dipolitisasi di media sosial. Muncul tudingan bahwa proses hukum telah diintervensi oleh opini publik.
Sejumlah pengamat menilai bahwa media sosial telah memainkan peran besar dalam memperburuk situasi. Akun-akun anonim dan kanal digital tertentu diduga secara sistematis menyebarkan konten provokatif yang bertujuan untuk mempertajam konflik dan mengadu domba identitas, khususnya antara masyarakat Surabaya dan Madura.
"Padahal, tidak ada konflik kultural yang mendasar antara Surabaya dan Madura. Konflik ini diciptakan dan dipelihara oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan tertentu," ungkap seorang pengamat.
Namun, di tengah pusaran informasi yang simpang siur, sebagian masyarakat mulai menyadari adanya manipulasi dan mendorong penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif. Masyarakat berharap agar semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh suasana.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya klarifikasi, verifikasi, dan kedewasaan dalam menyikapi informasi di era digital. Agar konflik sosial tidak terus dipelihara oleh framing yang menyesatkan.
