Pamer Tumpukan Uang di Tengah Pembangunan 'Amburadul', Kades Beringin Dalam Ogan Ilir Jadi Sorotan

OGAN ILIR Tribun.asia– Kabar tak sedap menerpa Pemerintah Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Kepala Desa (Kades) setempat, Viktor Oktarino, kini menjadi pusat perhatian publik setelah foto dirinya yang diduga tengah memamerkan tumpukan uang tunai beredar luas di media sosial dan pesan berantai.3/1/2026.

​Ironisnya, aksi "pamer" tersebut mencuat di tengah derasnya keluhan warga terkait kualitas infrastruktur desa yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

​Foto Pose Santai dengan Tumpukan Uang

​Dalam foto yang beredar, tampak Viktor Oktarino bersama seorang pria di sebuah ruangan dengan meja yang dipenuhi tumpukan uang pecahan besar dan kecil. Pose santai sambil menunjukkan isyarat tangan tersebut memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Tindakan tersebut dinilai tidak etis bagi seorang pejabat publik yang mengelola dana negara, terutama saat kondisi infrastruktur desa sedang memprihatinkan.

​Warga Keluhkan Proyek Jalan "Asal Jadi"

​Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembangunan jalan desa yang dibiayai dari Dana Desa. Menurutnya, kualitas jalan tersebut sangat buruk dan cepat rusak.

​“Corannya muda (kurang semen), di tengahnya cuma ditimbun tanah, tebalnya tidak sampai 15 sentimeter. Baru sebulan sudah hancur, padahal itu bukan jalan yang dilewati mobil,” ungkap warga tersebut.

​Padahal, jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas warga sehari-hari. Kini, kondisi jalan dilaporkan sudah berlubang dan amblas di beberapa titik.

​Sorotan Terhadap Lonjakan Kekayaan

​Tak hanya soal fisik pembangunan, warga juga menyoroti perubahan gaya hidup sang Kades sejak menjabat. Muncul dugaan adanya peningkatan aset yang tidak wajar, mulai dari kepemilikan satu unit mobil hingga lahan tanah yang diklaim mencapai puluhan hektare.

​“Dulu sebelum jadi Kades hidupnya biasa saja. Sekarang sudah punya mobil dan katanya tanahnya sampai puluhan hektar,” tambah warga lainnya.

​Potensi Pelanggaran Hukum

​Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

​Jika kualitas pembangunan terbukti buruk dan terdapat ketidaksesuaian aset dengan penghasilan sah, oknum Kades tersebut berisiko terjerat UU Tipikor (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001) terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​Masyarakat Desak Audit Investigatif

​Merespons polemik ini, warga mendesak pihak-pihak terkait, yaitu:

​Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir

​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

​Aparat Penegak Hukum (APH)

​Warga menuntut dilakukannya audit investigatif menyeluruh, mulai dari pemeriksaan fisik proyek hingga penelusuran asal-usul harta kekayaan sang Kades.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Beringin Dalam, Viktor Oktarino, belum memberikan klarifikasi resmi terkait foto viral maupun tuduhan kualitas pembangunan yang buruk tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak desa masih terus dilakukan.


Redaxsi

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers