-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Kritisi Bukan Kriminalisasi! Abd. Somad: Putusan MK Jamin Kebebasan Pers!

Selasa, 20 Januari 2026 | 1/20/2026 09:55:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T14:55:59Z

 


Surabaya, Liputan12.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada Senin (19/1/2026) tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri pada jabatan ASN, tetapi juga dinilai mempertegas perlindungan terhadap profesi wartawan dari jerat hukum yang tidak semestinya.


Pengamat hukum, Abd. Somad, menyambut baik putusan MK ini dan menyampaikan apresiasi atas konsistensi MK dalam menjaga batasan antara hukum pidana dan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


"Putusan MK ini sangat penting karena menegaskan bahwa tidak semua aktivitas yang berkaitan dengan kritik, kontrol sosial, dan pemberitaan dapat langsung dipidana. Wartawan harus diposisikan sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dilindungi, bukan justru dikriminalisasi," ujar Somad pada Selasa (20/1/2026).


Somad menjelaskan bahwa MK melalui pertimbangan hukumnya kembali menegaskan prinsip bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengutamakan mekanisme hukum pers, bukan pendekatan represif. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menempatkan Dewan Pers dan hak jawab sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan masalah jurnalistik.


"Selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan untuk kepentingan publik, maka pendekatan pidana harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium). Putusan MK ini memberikan pesan yang kuat kepada aparat penegak hukum agar tidak mudah menggunakan pasal-pasal pidana untuk menjerat produk jurnalistik," tegasnya.


Somad menilai, kepastian hukum ini sangat relevan di tengah maraknya laporan hukum terhadap wartawan yang sebenarnya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menyebut putusan MK sebagai wujud keberpihakan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.


"Ini bukan tentang membebaskan wartawan dari hukum, tetapi tentang menempatkan hukum secara proporsional. Kritik, investigasi, dan pemberitaan tidak boleh dianggap sebagai kejahatan," jelas Somad.


Somad juga mengaitkan putusan MK ini dengan penguatan tata kelola hukum nasional yang lebih adil dan demokratis. Menurutnya, MK berhasil menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.


"Baik dalam konteks ASN, Polri, maupun perlindungan wartawan, MK menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi. Putusan ini patut diapresiasi karena memberikan kejelasan norma dan mencegah multitafsir yang berpotensi merugikan kebebasan sipil," pungkas Abd. Somad.


Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini diharapkan menjadi rujukan penting di masa depan, tidak hanya bagi institusi negara, tetapi juga bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.


(Sal muh)

×
Berita Terbaru Update