INHIL- Pengelolaan kios dan los pasar milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di wilayah Tembilahan menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengelolaan serta penyetoran Sewa dan retribusi di sejumlah pasar diduga belum tertib secara administrasi
Kios dan los yang berada di Pasar Dayang Suri, Pasar Mayang Kelapa, Pasar Selodang Kelapa, dan Pasar Umbut Kelapa diduga belum seluruhnya memiliki kelengkapan administrasi serta penyetoran retribusi pelayanan pasar.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, tercatat sebanyak 944 los dan 171 kios tersebar di empat pasar tersebut. Namun, sebanyak 871 los dan 153 kios dilaporkan tidak memiliki surat keterangan sewa. Selain itu, ditemukan pula 835 los dan 93 kios yang tidak melakukan penyetoran retribusi pelayanan pasar pada Tahun Anggaran 2024.
Di sisi lain, sejumlah pedagang di Pasar Dayang Suri mengaku tetap aktif membayar sewa kios. Salah seorang pedagang menyebutkan dirinya membayar sewa kios sebesar Rp500 ribu per bulan.
Kalau bayar ke pemerintah kami tidak tahu berapa, karena kami menyewa kios ini ke pihak kedua, ujar seorang pedagang saat ditemui awak media, Kamis (23/1/2026).
Pedagang tersebut juga mengungkapkan bahwa besaran sewa kios bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Bahkan untuk kios dua pintu, biaya sewa dinilai cukup mahal, sementara jumlah pengunjung pasar tidak sebanding.
Kami berharap sewa kios bisa diturunkan, karena pengunjung kurang, tapi sewa cukup mahal,” ungkap seorang pedagang perempuan yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pedagang lainnya mengaku sejak awal menempati kios di Pasar Dayang Suri selalu aktif membayar retribusi setiap bulan sebesar Rp100 ribu. Ia menyebut telah menempati kios tersebut sejak pasar mulai beroperasi hingga saat ini.
Dari awal saya menempati kios ini sampai sekarang selalu bayar. Ini kwitansi bukti setor, kami setor ke petugas perdagangan, ujarnya sambil memperlihatkan bukti pembayaran.
Sebagai bukti, pedagang tersebut juga menunjukkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir, yang menandakan bahwa pedagang telah melaksanakan kewajibannya melalui petugas resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme pengelolaan, pengawasan, serta aliran dana sewa kios dan los pasar. Publik mempertanyakan ke mana aliran retribusi tersebut disetorkan, mengingat sebagian pedagang mengaku rutin membayar kewajiban mereka.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM ELANG Mas Inhil, Muslimin, meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pemerintah Daerah untuk segera membuka ke publik tata tertib dan mekanisme pengelolaan kios dan los pasar di Tembilahan, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
Permintaan tersebut disampaikan kepada media ini pada 29 Januari 2026.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
(Saroni)
