Semarang, Liputan12.com - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan dengan fokus pada penguatan peran mediator non-hakim. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adil, efisien, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Koordinator Penghubung KY Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menyampaikan hal ini saat menghadiri Pengukuhan Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, peluncuran Aplikasi DAMAIKU, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa (27/1/2026).
"Mediasi non-hakim memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mediator non-hakim tidak hanya membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mendorong penyelesaian sengketa yang lebih humanis, dialogis, dan berkeadilan, dengan tetap menghormati kepastian hukum," jelas Farhan.
Farhan menegaskan bahwa Komisi Yudisial memandang mediasi sebagai bagian integral dari ekosistem peradilan modern yang berintegritas.
"Penguatan mediasi non-hakim adalah langkah strategis untuk membangun peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi kelembagaan dan inovasi layanan seperti Aplikasi DAMAIKU, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, serta tetap menjaga marwah hakim dan peradilan," pungkasnya.
Ketua Umum Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh KY dan PN Semarang. Ia menegaskan bahwa mediator non-hakim siap berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang lebih baik.
"Mediator non-hakim hadir untuk melengkapi, bukan menggantikan, peran hakim. Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan etika dalam setiap proses mediasi, agar keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan," tegas Prof. Retno.
Ia berharap sinergi antara pengadilan, mediator non-hakim, perguruan tinggi, dan lembaga pengawas peradilan dapat terus diperkuat demi terciptanya sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada penyelesaian damai.
Ketua PN Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa mediasi bukan hanya sekadar tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan instrumen penting untuk mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Dengan agenda persidangan yang padat, peran mediator non-hakim menjadi sangat strategis. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas mediasi sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bermartabat," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi terbentuknya paguyuban mediator non-hakim dalam waktu yang relatif singkat, sebagai bukti kuatnya komitmen dan kolaborasi antara pengadilan dan para mediator.
(Zen)


