-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Bondowoso Tahan Ketua GP Ansor Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar: Janji Pengadaan Seragam Berujung Dugaan Penyelewengan

Selasa, 27 Januari 2026 | 1/27/2026 02:21:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T07:21:15Z

 

Bondowoso, Liputan12.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dan menahan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso, Luluk Haryadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah Luluk Haryadi menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pidana khusus pada Senin (26/1/2026).

Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah yang diperuntukkan bagi pengadaan seragam GP Ansor di seluruh tingkatan organisasi, mulai dari tingkat cabang hingga ranting desa. Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik Kejari Bondowoso menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang diterima penyidik, Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso tercatat menerima alokasi dana sebesar Rp350 juta, Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Wringin menerima Rp110 juta, serta sembilan Pimpinan Ranting (PR) yang masing-masing seharusnya menerima dana antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru sangat kontras dengan laporan pertanggungjawaban yang ada. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa sembilan ranting tersebut hanya menerima dana operasional sekitar Rp1,5 juta per ranting. Jumlah ini sangat jauh berbeda dengan nominal yang seharusnya mereka terima sesuai dengan dokumen keuangan yang ada.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi bahwa realisasi belanja pengadaan seragam yang benar-benar terealisasi di lapangan diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp350 juta, atau kurang dari sepertiga total dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana sisa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi kepemudaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dengan tegas menyatakan bahwa dana hibah tersebut semestinya digunakan sepenuhnya untuk pengadaan seragam GP Ansor mulai dari tingkat cabang, anak cabang, hingga ranting. Namun, fakta yang ditemukan penyidik menunjukkan bahwa dana yang bersumber dari APBD tersebut diduga kuat telah diselewengkan dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Pada hari ini, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan saudara Luluk Haryadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 untuk PC GP Ansor Bondowoso," kata Dian Purnama kepada awak media.

Dian Purnama menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi-saksi yang akan dimintai keterangan.

Kejari Bondowoso juga membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara jika nantinya ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Pihaknya menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Bondowoso tanpa pandang bulu.

"Kami tegaskan sekali lagi, dana hibah adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Dian Purnama.

Luluk Haryadi, yang kini berstatus sebagai tersangka, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selama masa penahanan tersebut, penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Bondowoso dan kalangan organisasi kepemudaan. Banyak pihak yang menyayangkan terjadinya dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi kepemudaan dan masyarakat.

"Kami sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Jika benar ada penyelewengan, maka pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujar salah seorang warga Bondowoso yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak GP Ansor Kabupaten Bondowoso belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dan penahanan ketua mereka. Namun, sejumlah pengurus GP Ansor dikabarkan siap memberikan keterangan kepada penyidik jika dibutuhkan.

Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua GP Ansor Bondowoso ini menjadi tamparan keras bagi dunia organisasi kepemudaan dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kejari Bondowoso berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.


#Red.

×
Berita Terbaru Update