-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati: KPK Dalami Peran Bupati Sudewo dan Jaringan Korupsi yang Menggurita

Rabu, 21 Januari 2026 | 1/21/2026 01:35:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T18:47:00Z

Pati, Liputan12.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka utama. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026), menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.


Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Namun, jauh sebelum pengumuman resmi, tepatnya sejak November 2025, Bupati Sudewo diduga telah merancang sebuah skenario korupsi yang melibatkan tim suksesnya. Kabupaten Pati, yang terdiri dari 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, memiliki sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Sudewo dan kelompoknya untuk melakukan praktik pemerasan terhadap para calon perangkat desa (Caperdes).


Dalam menjalankan aksinya, Sudewo diduga menunjuk delapan kepala desa di setiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), yang kemudian dikenal sebagai Tim 8. Tim ini bertugas mengumpulkan dana dari para Caperdes dengan iming-iming jaminan kelulusan. Tarif yang ditetapkan bervariasi antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, angka yang jauh lebih tinggi dari tarif awal yang berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Kenaikan tarif ini diduga dilakukan oleh koordinator lapangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


KPK mengungkapkan bahwa proses pengumpulan uang ini diwarnai dengan intimidasi dan ancaman. Para Caperdes yang tidak bersedia membayar “uang pelicin” diancam tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengisi formasi jabatan di tahun-tahun berikutnya. Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan dan memaksa para Caperdes untuk mengikuti permintaan yang tidak sah.


Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator, Abdul Suyono, tercatat telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sudewo melalui serangkaian perantara, yang kini tengah didalami oleh KPK. Selain Sudewo, KPK juga telah menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain seiring dengan pengembangan penyidikan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi para pelaku korupsi ini sangat serius, dan KPK berkomitmen untuk membawa mereka ke pengadilan.


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di pemerintahan daerah. KPK berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik kotor dan memberikan efek jera bagi para pejabat yang berniat melakukan korupsi. Masyarakat Pati dan seluruh Indonesia berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan.

×
Berita Terbaru Update