-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabar Bupati Sampang Diperiksa Kejati Jatim: Hoaks atau Upaya Sistematis Jatuhkan Reputasi?

Rabu, 21 Januari 2026 | 1/21/2026 06:27:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T11:27:27Z

 

Sampang, Liputan12.com - Kabar yang beredar luas di media lokal tentang Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, yang katanya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu, 21 Januari 2026, langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Informasi yang terlanjur menyebar ini dengan cepat dibantah dan dikategorikan sebagai berita bohong (hoaks) yang berpotensi mencemarkan nama baik.

Sebuah media daring lokal menjadi sorotan setelah memuat berita tersebut, namun kebenaran informasi itu langsung diragukan karena fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Bupati Slamet Junaidi diketahui sedang menjalankan agenda resmi di Jakarta, menghadiri rapat penting yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

Jakfar Sodiq, kuasa hukum Bupati Sampang, dengan nada geram membantah keras kabar tersebut. Ia menyebutnya sebagai fitnah keji yang sengaja dihembuskan untuk merusak citra kliennya.

"Ini jelas-jelas hoaks! Bapak Bupati hari ini berada di Jakarta, bukan di Jawa Timur. Apalagi diperiksa oleh siapapun, itu tidak mungkin," tegas Jakfar kepada awak media pada Rabu (21/01/2026) sore.

Lebih lanjut, Jakfar mengungkapkan bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi intensif melalui video call dengan Bupati Slamet Junaidi beberapa jam sebelum berita hoaks itu beredar. Dalam percakapan tersebut, tidak ada sedikitpun indikasi adanya agenda pemeriksaan, pemanggilan, atau masalah hukum yang membelit Bupati Sampang.

"Kami menduga ada upaya sistematis untuk mendiskreditkan nama baik Bapak Bupati. Penyebaran berita bohong ini bukan sekadar kesalahan informasi, tapi sudah mengarah pada pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum yang serius," lanjut Jakfar.

Ancaman pidana bagi pelaku penyebar hoaks ini pun tidak main-main. Jakfar mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A jo. UU Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp400 juta.

Arie Fadilah, ajudan Bupati Sampang, juga memberikan pernyataan yang memperkuat bantahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Bupati Slamet Junaidi sedang fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Jakarta dan tidak ada agenda lain, termasuk pemanggilan dari Kejati Jatim.

"Semua informasi yang beredar itu tidak benar. Bapak Bupati sedang menjalankan agenda resmi di Jakarta. Kami harap masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya," imbau Arie.

Kasus ini kembali membuka luka lama terkait penyebaran hoaks dan disinformasi di era digital. Mudahnya akses informasi dan kurangnya verifikasi yang cermat dapat menyebabkan berita bohong dengan cepat menyebar dan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang menjadi sasaran.

Dengan klarifikasi yang telah disampaikan dan fakta yang terungkap, kini publik menanti langkah selanjutnya dari pihak Bupati Sampang. Apakah kasus penyebaran hoaks ini akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum, atau akan diselesaikan dengan cara lain? Pertanyaan ini masih menggantung di tengah upaya pemulihan nama baik Bupati Slamet Junaidi dan imbauan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

×
Berita Terbaru Update