Jepara, Liputan12.com - Senin, 26/01/2026 Aktivitas penambangan yang di duga ilegal di Kabupaten Jepara wilayah utara akhirnya mendapat respon dan tindakan tegas dari Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes polri menyegel aktivitas pertambangan milik CV Senggol Mekar GS MD di Dukuh Alang-alang Ombo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Selasa (20/1/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung penyidik Mabes Polri tersebut, sejumlah alat berat berupa ekskavator dan dump truck dipasangi garis polisi. Alat-alat itu diketahui masih aktif beroperasi meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan telah berakhir sejak beberapa waktu lalu.
Penyegelan ini dilakukan setelah aparat menemukan fakta bahwa perusahaan tetap melakukan pengerukan bukit dengan dalih proses perpanjangan izin yang tak kunjung terbit. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun, tanpa kejelasan legalitas yang sah.
Turunnya Bareskrim langsung dari Jakarta menandai bahwa persoalan ini tak lagi dianggap sepele. Negara hadir setelah dampak yang ditimbulkan kian meluas dan menhantui kehidupan warga sekitar.
Dampak aktivitas tambang tak berhenti pada pelanggaran administrasi. Warga Desa Sumberrejo mengaku sudah lama menanggung dan merasakan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami retak-retak serius, bahkan sebagian sudah tidak layak huni akibat getaran alat berat dan perubahan struktur tanah,
tak hanya itu, warga juga menyaksikan fenomena jalan desa yang membengkok dan bergeser, padahal sebelumnya lurus dan stabil.
Ancaman debu,kebisingan, hingga tanah longsor dan banjir menjadi ketakutan sehari-hari, terutama saat musim hujan tiba
“Kami ingin penutupan ini permanen. Jangan hanya alatnya saja disegel, tapi lingkungannya juga harus di reklamasi, Kami sudah lelah hidup dalam debu dan rasa takut,” ujar seorang warga terdampak.
Selain lokasi Alang-alang Ombo, warga juga mengungkap dugaan meluasnya aktivitas penambangan ke wilayah Dukuh Toplek. Dugaan ini memicu desakan warga agar aparat mengusut tuntas seluruh titik operasi CV Senggol Mekar GS MD, bukan hanya satu lokasi yang telah disegel.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara membenarkan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindakan langsung dari Bareskrim Polri, Pemerintah daerah menyatakan siap mendukung langkah penegakan hukum tersebut.
Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara disebut akan melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan, yang menjadi tanggung jawab mutlak perusahaan tambang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penambangan tanpa izin tak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan masalah berkepanjangan bagi lingkungan dan warga yang ada di sekitarnya.
SJ/Gun JPR