Terbukti Pekerjakan Empat Anak Jadi LC, Pemilik Karaoke Divonis 6 Tahun Penjara

BLORA, Liputan12.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora memvonis pemilik Pesona Ladies Karaoke, Siti Pujiasih alias Vera, dengan pidana 6 tahun penjara atas perkara perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Dedy Adi Saputra selaku ketua, serta Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo dan Aldo Adrian Hutapea sebagai hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Pujiasih alias Vera binti Paliman berupa pidana penjara selama enam tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti merekrut dan mempekerjakan empat anak sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam miliknya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana lebih berat, yakni 9 tahun penjara, dengan alasan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penyalahgunaan posisi rentan sebagaimana diatur dalam UU TPPO.

Dalam dakwaan disebutkan, keempat korban berusia antara 13 hingga 16 tahun saat ditemukan oleh Tim Subdit IV Renakta Polda Jawa Tengah pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Jaksa juga mengungkap adanya percakapan WhatsApp yang menunjukkan terdakwa menyadari anak buahnya belum memiliki KTP.

“Sing blm punya KTP jal absen… tak usahke tak tambahi umur,” demikian kutipan pesan terdakwa yang dibacakan jaksa di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muh Yudi Rizqi Imanuddin, Joko Susanto, dan Rahdyan Trijoko Pamungkas, dari firma hukum Josant And Friend's Law Firm, menilai putusan hakim masih terlalu berat.

“Fakta persidangan menunjukkan para korban datang sendiri meminta pekerjaan. Tidak ada unsur paksaan atau perekrutan aktif,” kata kuasa hukum Rahdyan Trijoko Pamungkas.

Zen 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers