Liputan12.com, Ogan Ilir,- Gerak Cepat Pemerintah Kecamatan Pemulutan Barat menyikapi surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 410 terkait tindak lanjut PMK Nomor 81 tahun 2025.
Dimana terdapat 100 lebih Desa di Kabupaten Ogan Ilir yang belum Menerima Dana Desa (DD) khusunya Dana Non Earmark Tahap Dua 2025.
Pemerintah Kecamatan Pemulutan Barat melaksanakan Rapat terkait tindak lanjut Surat Edaran DPMD Kabupaten Ogan Ilir di Halaman Kantor Desa Ulak Kembahang Satu ( Rabu, 17 Desember 2025).
Rapat yang di Pimpin langsung oleh Camat Pemulutan Barat M. Azwan Permana, SH dan di oleh Staf Kecamatan Pemulutan Barat, Koordinator PD Kecamatan Pemulutan Barat, dan 11 Kepala Desa di Pemulutan Barat.
Camat Pemulutan Barat menjelaskan efek dari PMK 81 Tahun 2025 sebanyak 10 Desa di Kecamatan Pemulutan Barat yang belum cair Anggaran Non Earmark DD tahap dua tahun 2025.
Jadi berdasarkan surat Edaran DPMD Kabupaten Ogan Ilir dana Non Earmark yang sangat menyentuh ke Masyarakat seperti Honor Guru ngaji, Diniyah dan Honor Guru Paud di alihkan dari dana Earmark yang belum di Realisasikan.
Dari Hasil Rapat 10 Desa tersebut sepakat berdasarkan hasil Musyawarah Desa masing-masing dana Earmark yang belum terealisasikan di alihkan ke Non Earmark demi Kemasyarakatan.
