Satlantas Polres Kotabaru Sambangi Pelaku Usaha, Berikan Himbauan Pembatasan Tonase dan Moda Transportasi Barang

Dok Humas Polres Kotabaru

KOTABARU, Liputan12.com - Personel Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kotabaru berkeliling mendatangi pelaku usaha maupun pemilik angkutan barang yang melintasi jalur alternatif.

Kegiatan jemput bola ini untuk menyampaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Selatan, terkait pembatasan tonase terutama angkutan barang bukan sembako maksimal 6 ton.

Selain itu paling ditekankan, barang yang diangkut masuk ke dalam kota sebelumnya di lansir ke kendaraan lebih kecil misal jenis pik cup.

“Jadi maksudnya dibongkar muat di luar kota. Bisa di gudang sendiri atau di terminal, supaya masuk ke dalam kota sudah dalam bentuk angkutan kecil,” kata Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru Ipda W. Bagus Pratama, Selasa (23/12/2025).

Bagus juga mengaku akan menjadwalkan untuk bertemu Ketua RT, khususnya di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara. Untuk bertukar informasi dan mengambil solusi terbaik, agar masyarakat di Blok F yang dijadikan jalan alternatif tetap nyaman mengakses jalan itu.

“Blok F ini jalan satu-satunya alternatif, mau tidak mau harus dilewati,” ucap Bagus.


Posting Komentar

0 Komentar

Viewers