Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota Kembali Tekan Peredara Miras Ilegal

Cirebon, Liputan12.com - Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko), Sat Reserse Narkoba Polres Ciko melaksanakan operasi penindakan miras tanpa izin.

Operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan sesuai dengan target operasi yang sudah direncanakan sebelumnya.


Personel Unit Sat Resnarkoba bergerak menuju sejumlah lokasi target operasi terhadap penjual miras tanpa izin sehingga dapat dilakukan secara sistematis sesuai SOP.


Target operasi adalah sebuah warung milik seseorang berinisial E yang berlokasi di sebuah wilayah di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan penjualan miras tanpa izin.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan di seluruh bagian warung.

 
Hasilnya, petugas menemukan miras jenis Atlas yang disimpan pada bagian belakang warung dan dipisahkan dari barang dagangan umum sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti.

Pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya miras jenis Arcadia yang ditempatkan pada bagian rak tengah dan berada dalam kondisi siap diperjualbelikan. 

Petugas juga mencatat keberadaan miras jenis Kuda Laut yang disimpan terpisah pada rak tersendiri, sehingga langsung didokumentasikan untuk keperluan pencatatan barang bukti. Seluruh temuan tersebut kemudian dikumpulkan, disita, dan dibawa ke kantor untuk proses penanganan berikutnya. Pemilik warung kemudian dimintai keterangan awal mengenai cara memperoleh barang serta frekuensi penjualannya kepada masyarakat setempat, dimana keterangan tersebut di catat secara detail. 

Kemudian tim membuat berita acara dan membawa seluruh barang bukti ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Ciko agar proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan perundangan-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan, berjalan sesuai ketentuan prosedural. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Ciko, AKP Otong Jubaedi menyebut bahwa peredaran miras ilegal harus ditekan karena konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol dapat memicu keributan, kecelakaan, hingga tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

"Sehingga kami mengimbau warga untuk tidak membeli miras tanpa izin dan segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungannya," ujarnya.

Bung Arya 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers