Putusan Perkara Produk Tanpa SNI: MS BK Divonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Langsung Menerima Putusan

BANYUMAS, Liputan12.com — Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan putusan terhadap terdakwa MS BK, warga Kabupaten Banyumas, dalam perkara dugaan perdagangan barang tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (1/12/2025) dengan nomor perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Pwt.

Majelis Hakim yang diketuai Veronica Sekar Widuri, S.H., dengan hakim anggota Melcky Johny Otoh, S.H. dan Riana Kusumawati, S.H., M.H., menyatakan bahwa MS BK terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani MS BK juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kuasa Hukum Bersyukur: Putusan Lebih Ringan dan Pembelaan Diakomodasi

MS BK didampingi oleh tim penasihat hukum dari Josant and Friend’s Law Firm (JAFLI), yang dipimpin Dr. (Hc) Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA bersama empat advokat lainnya. Seusai sidang, Joko Susanto menyatakan rasa syukur dan apresiasi atas putusan majelis hakim.

“Kami bersyukur karena banyak poin pembelaan kami yang dipertimbangkan dan dikabulkan majelis hakim, sehingga putusan menjadi lebih ringan. Walaupun klien kami dinyatakan bersalah, tetapi pertimbangan hakim menunjukkan objektivitas dan keadilan dalam melihat perkara ini secara proporsional,” ujar Joko.

Ia menambahkan bahwa sejak awal, tim hukum telah menyampaikan bahwa perkara ini tidak mengandung unsur kesengajaan yang memberatkan. Oleh karena itu, putusan yang dijatuhkan dianggap selaras dengan pembelaan yang diajukan.

Sidang putusan turut dihadiri oleh Penuntut Umum Pranoto, S.H., terdakwa MS BK, serta dua penasihat hukum terdakwa. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim melakukan musyawarah pada 28 November 2025.

Perkara ini bermula ketika MS BK diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib, sehingga proses hukum berlanjut melalui penyidikan hingga persidangan. Terdakwa ditahan sejak 9 Juli 2025 dan masa penahanannya berlanjut melalui beberapa perpanjangan hingga putusan dijatuhkan.

Dengan telah dibacakannya amar putusan, baik terdakwa maupun penasihat hukum langsung menyatakan menerima putusan, sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir.

Zen

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers