Proyek Renovasi MI dan MTs di Wilayah Bogor Menuai Sorotan, Kejelasan Anggaran Rp29,4 Miliar Diminta Publik

Proyek Renovasi MI dan MTs di Wilayah Bogor Menuai Sorotan, Kejelasan Anggaran Rp29,4 Miliar Diminta Publik

Liputan12.com

Bogor ǁ Pelaksanaan proyek renovasi dan rehabilitasi sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten dan Kota Bogor tengah menjadi perhatian publik.

Proyek yang dibiayai dengan dana negara tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp29,4 miliar, namun dinilai belum disertai keterbukaan informasi anggaran secara rinci.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Menara Setia berdasarkan kontrak kerja Nomor HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pekerjaan selama 180 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026.

Kegiatan tersebut mencakup pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di sejumlah titik sekolah madrasah. Meski demikian, informasi yang beredar di lapangan hanya mencantumkan nilai proyek secara global tanpa disertai pembagian anggaran di masing-masing sekolah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Pengamat dan aktivis masyarakat menilai, keterbukaan informasi penggunaan anggaran merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui secara jelas penggunaan keuangan negara.

Selain itu, prinsip transparansi juga sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menjamin hak warga negara dalam memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), M. Ikbal, menyampaikan bahwa proyek bernilai besar harus dibarengi dengan keterbukaan data agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Dana publik harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Rincian anggaran di setiap titik sekolah seharusnya diumumkan agar publik bisa ikut melakukan pengawasan,” ujarnya.

GMPB menilai, minimnya informasi detail berpotensi menghambat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek di lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong instansi terkait serta pengawas internal pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang belum menyampaikan penjelasan resmi terkait belum dipaparkannya rincian anggaran per sekolah.

GMPB menegaskan akan terus memantau proses rehabilitasi dan renovasi MI dan MTs tersebut demi memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan publik.

(DPC Akpersi Bogor)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers