![]() |
| Proyek Renovasi MI dan MTs di Wilayah Bogor Menuai Sorotan, Kejelasan Anggaran Rp29,4 Miliar Diminta Publik |
Liputan12.com
Bogor ǁ
Pelaksanaan proyek renovasi dan rehabilitasi sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI)
serta Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten dan Kota Bogor tengah menjadi
perhatian publik.
Proyek yang dibiayai dengan dana
negara tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp29,4 miliar, namun dinilai
belum disertai keterbukaan informasi anggaran secara rinci.
Proyek ini dikerjakan oleh PT
Menara Setia berdasarkan kontrak kerja Nomor HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan
masa pekerjaan selama 180 hari kalender, dimulai sejak 24 November 2025 hingga
22 Mei 2026.
Kegiatan tersebut mencakup
pekerjaan rehabilitasi dan renovasi di sejumlah titik sekolah madrasah. Meski
demikian, informasi yang beredar di lapangan hanya mencantumkan nilai proyek
secara global tanpa disertai pembagian anggaran di masing-masing sekolah.
Kondisi ini memunculkan
pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
dana publik.
Pengamat dan aktivis masyarakat
menilai, keterbukaan informasi penggunaan anggaran merupakan kewajiban badan
publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi tersebut menegaskan hak
masyarakat untuk mengetahui secara jelas penggunaan keuangan negara.
Selain itu, prinsip transparansi
juga sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menjamin hak warga negara dalam
memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan
Pemuda Bogor (GMPB), M. Ikbal, menyampaikan bahwa proyek bernilai besar harus
dibarengi dengan keterbukaan data agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah
masyarakat.
“Dana publik harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Rincian anggaran di setiap titik sekolah seharusnya diumumkan agar publik bisa ikut melakukan pengawasan,” ujarnya.
GMPB menilai, minimnya informasi
detail berpotensi menghambat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek
di lapangan.
Oleh karena itu, pihaknya
mendorong instansi terkait serta pengawas internal pemerintah untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Hingga berita ini dipublikasikan,
pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang belum menyampaikan penjelasan
resmi terkait belum dipaparkannya rincian anggaran per sekolah.
GMPB menegaskan akan terus
memantau proses rehabilitasi dan renovasi MI dan MTs tersebut demi memastikan
pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan publik.
(DPC Akpersi Bogor)

0 Komentar