OGAN ILIR, Liputan12.com – Publik Kabupaten Ogan Ilir dihebohkan dengan keberadaan oknum Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, berinisial E-CR, yang masih terlihat bebas menjalankan aktivitas sosial meski telah dijatuhi vonis hukum.
Pada Sabtu (27/12/2025), E-CR terpantau menghadiri sebuah acara akad nikah warga di Desa Tanabang, Kecamatan Muara Kuang. Kehadirannya di ruang publik ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat status hukumnya yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim.
Kronologi Kasus dan Putusan Hakim
Diketahui sebelumnya, oknum Kades tersebut terjerat kasus perzinahan dengan istri orang yang merupakan warganya sendiri. Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara.
Namun, pemandangan di lapangan menunjukkan hal yang kontras dengan putusan tersebut:
Aktivitas Normal: Oknum kades tampak menikmati udara segar tanpa beban di acara hajatan warga.
Belum Dieksekusi: Belum adanya tindakan penahanan atau eksekusi dari pihak kejaksaan menimbulkan spekulasi di tengah warga.
Keresahan Masyarakat: Warga mempertanyakan integritas penegakan hukum di wilayah Ogan Ilir dan komitmen PN Kayuagung dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Kehadiran E-CR di acara publik alih-alih mendekam di balik jeruji besi dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. "Sangat menyedihkan, seorang pemimpin yang seharusnya memberi contoh dan sudah divonis bersalah justru masih bisa bersenang-senang seolah tidak terjadi apa-apa," ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang baik dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Kayuagung belum memberikan keterangan resmi terkait status eksekusi terhadap oknum Kades Ulak Segara tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat Ogan Ilir yang mendambakan supremasi hukum yang tidak pandang bulu, terutama bagi pejabat publik yang tersandung masalah moral dan hukum.
Redaksi
0 Komentar