Jelang Tahun Baru, Polres Ngawi Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Knalpot Brong

NGAWI, Liputan12.com – Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras dan knalpot tidak sesuai spektek (brong), hasil dari penindakan kepolisian, bertempat di depan Kantor Humas Polres Ngawi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras (miras) sebanyak 200 botol serta 18 unit knalpot brong dari hasil penindakan kepolisian. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas Polres Ngawi dalam menekan peredaran miras ilegal serta penggunaan knalpot tidak standar/spektek yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas Kapolres Ngawi, saat dikonfirmasi media pada Selasa (30/12/2025)

Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi miras serta menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi standar yang berlaku. Dengan sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan media, diharapkan Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.(Hms/Arifin)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers