TEGAL, LIPUTAN 12 . COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (33) alias Ricky Yolanda bin Herudin, warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, tanggal 04 November 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal pada Selasa, 4 November 2025 sekira pukul 21.10 WIB di pinggir jalan raya pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 20 paket shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Infinix Hot 30 warna hijau muda yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2025, Nopol G-2440-CDF, yang digunakan sebagai sarana pengedaran.
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga minggu, dengan sasaran utama para sopir truk lintas pantura. Setiap transaksi yang berhasil, pelaku menerima upah sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba dalam rangka menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tegal,” jelas AKP Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat dan profesionalisme jajaran Satresnarkoba dalam menindak jaringan pengedar narkotika.
“Polres Tegal berkomitmen untuk terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.(Ag)



0 Komentar