Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Balangan Sita 8 Paket Sabu Siap Edar


BALANGAN, Liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan. 

Seorang pria berinisial Y Alias D (45) Tahun, ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika pada Jumat, 14 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA.

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Alif Tri Wibowo menjelaskan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengedar jenis sabu di wilayah kecamatan Lampihong, tepatnya di desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan didapati pengedar tersebut berinisial Y alias D, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Balangan yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan terhadap Sdr. Y alias D.

Kemudian Sdr Y alias D mengantarkan barang jenis Narkotika jenis Sabu ke tempat yang disepakati sebagai pertemuan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan Sdr Y alias D dan ditemukan 8 Paket yang dibungkus plastik warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang diletakkan dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang ditemukan di kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan oleh tersangka.

Hasil interogasi kepada Sdr Y alias D dilokasi, Sdr Y alias D mengakui kepemilikan 8 Paket barang yang diduga Sabu tersebut adalah miliknya, dimana 1 paket diantaranya akan diserahkan kepada pembeli yang ternyata adalah anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Alif Tri Wibowo mengungkapkan, kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Balangan merupakan salah satu kegiatan mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Kami mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke kantor Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Alif, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, AKP Alif menambahkan, pihaknya berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers