PPID Utama Pemkab Tegal Tuntaskan Visitasi, 17 OPD Lolos ke Tahap Uji Publik Keterbukaan Informasi

SLAWI , LIPUTAN 12 . COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah menyelesaikan kegiatan visitasi dan verifikasi terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Kegiatan visitasi yang berlangsung sejak 5 hingga 13 November 2025 ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penilaian untuk mengukur sejauh mana komitmen dan implementasi keterbukaan informasi publik di masing-masing OPD.

Dari hasil visitasi dan verifikasi yang dilakukan, sebanyak 17 OPD yang sebelumnya lolos pada tahap III dinyatakan memenuhi kriteria penilaian dan berhak melanjutkan ke tahap IV, yaitu Uji Publik. Tahapan ini akan dilaksanakan pada 18–19 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Bupati Tegal.

Pada tahap tersebut, para kepala OPD akan mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan unit kerjanya masing-masing di hadapan tim panelis yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Ketua PPID Kabupaten Tegal yang juga Kepala Dinas Kominfo, Nurhayati, menyampaikan bahwa kegiatan visitasi dan verifikasi ini tidak hanya bertujuan menilai kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan pendampingan agar setiap OPD dapat meningkatkan kualitas layanan informasinya.

“Kami selalu berpesan kepada para kepala OPD agar mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh menghadapi uji publik nanti. Semoga ke-17 OPD yang lolos ini dapat menunjukkan kinerja terbaiknya dan menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan,” ujar Nurhayati.

Nurhayati juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan penilaian OPD, mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan Uji Publik, telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 serta Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menambahkan bahwa setiap OPD nantinya akan mendapatkan peringkat berdasarkan nilai yang telah ditentukan, dengan kategori Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Lebih lanjut, Nurhayati berharap hasil dari tahapan uji publik ini dapat memacu semangat seluruh perangkat daerah di Kabupaten Tegal untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Dengan selesainya tahapan visitasi ini, PPID Utama Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya transparansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sejalan dengan prinsip “Menuju Badan Publik Informatif” dan tata kelola pemerintahan yang terbuka kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Bupati 2025-2029 Tegal Maju dan Tangguh.(Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers