Kepulauan Sula, Liputan12.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mangoli berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah berkali-kali menjadi korban tindak kejahatan serupa. Jumat, 14/11/2025.
Dua orang residivis berhasil diringkus oleh tim gabungan Polsek Mangoli Barat di sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Kampung Kodok, Desa Rawa Mangoli. Proses penangkapan yang dipimpin oleh Aiptu Hardi Umaternate dan timnya berlangsung pada hari Jumat, sekitar pukul 12.30 WIT.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah brankas yang berisi surat penting, uang tunai Rp. 800,000 dan berbagai merek rokok berkisar 8 juta rupiah Barang-barang tersebut diketahui merupakan hasil curian dari toko milik Sumidi, yang akrab disapa "Ojo Lali", seorang pedagang di Desa Falabisahaya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat tindakan pencurian ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku. Polsek Mangoli berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan.
Red by Rizal
0 Komentar