![]() |
| Dok Humas Polresta BJM |
BANJARMASIN, Liputan12.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika dan menangkap dua pelaku pada hari Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 23.10 WITA.
Dua pelaku yang diamankan adalah AN dan ZA keduanya beralamat di Banjarmasin Tengah.
Pengungkapan ini bermula saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo S., S.H. sedang melakukan patroli di Jalan Tembus Mantuil, Gang Sartika.
Petugas mencurigai pelaku AN yang tiba-tiba membuang satu kantong plastik klip ke dalam pagar gudang kosong saat berpapasan dengan polisi.
Setelah diamankan dan diperiksa, barang yang dibuang tersebut terbukti merupakan sabu-sabu dengan berat bersih 49,50 gram.
Dari hasil interogasi, pelaku AN mengakui bahwa sabu tersebut dipesan dari pelaku ZA Walaupun sempat melarikan diri, petugas berhasil menemukannya bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian. ZA juga mengakui perannya dalam transaksi barang haram tersebut.
Selain barang bukti sabu, Polisi turut mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam pembelian narkotika.
Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar