Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu di Kecamatan Jagapura

Cirebon, Liputan12.com - Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial KD (50). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Jagapura, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025) kira-kira pukul 17.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 3 paket sabu-sabu, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka KD berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka KD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (12/11/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Bung Arya 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers