SUMENEP, Liputan12.com - Kepala sekolah (kepsek)SDN Arjasa II, Sumrati, akhirnya angkat bicara, membenarkan bahwa pihaknya tidak memberikan surat rekomendasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) karena oknum guru tersebut sering bolos dinas, Senin (24/11).
Tindakan kepsek tersebut didasari oleh pelanggaran disiplin Kehadiran dan pelaksanaan tugas mengajar adalah kewajiban utama seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sering bolos merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sumrati saat berbincang melalui panggilan telepon dengan media ini, Senin.
Menurut Sumrati, Salah satu syarat utama untuk menerima TPG adalah guru harus aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal, yang secara otomatis tidak terpenuhi jika guru sering tidak hadir atau bolos.
Lantaran itu pula, pihak sekolah, melalui Kepsek, lanjutnya, berwenang untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi yang diperlukan untuk proses pencairan TPG di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau dinas terkait, yang pada akhirnya akan menghentikan penyaluran tunjangan tersebut.
“Pernah dalam sebuah kesempatan oknum guru tersebut tidak masuk mengajar selama 12 hari berturut-turut. Selain itu dia juga tidak aktif ketika ada kegiatan di sekolah. Temuan ini sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan di Kabupaten,” tegas Sumrati.
Untuk diketahui, Kesejahteraan untuk tenaga pendidik terus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut semestinya diimbangi perbaikan kinerja bagi aparatur sipil negara, khususnya tenaga pendidik dengan tidak mangkir dalam menjalankan tugas meskipun ditempatkan di daerah pelosok.
Untuk menertibkan guru yang tidak disiplin, perlu langkah tegas dari dinas pendidikan, salah satunya penghentian tunjangan sertifikasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai efek jera manakala seorang guru mangkir dalam tugas mengajar, baik di perkotaan dan pedesaan.
Penulis : Eddy Andriyanto

0 Komentar