Jambi, Liputan12.com - Koperasi Merah Putih adalah salah satu program prioritas nasional pemerintahan Prabowo sekaligus perwujudan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Percepatan pembentukan dan pembangunan Koperasi Merah Putih ditempuh pemerintah dengan pertama-tama menerbitkan dua dasar hukum berupa instruksi presiden (inpres).
Guna percepatan pembentukan, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang terbit per 27 Maret 2025. Berselang tujuh bulan kemudian, persisnya per 22 Oktober 2025, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Merah Putih.
Sementara pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD, lahan aset daerah atau desa/kelurahan minimal 1.000 meter persegi atau jika tak memiliki lahan seluas itu bisa menyesuaikan, serta mempercepat pemberian izin terkait.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.1.3/89944/SJ tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hari ini Rabu 12/11/2025 Ketua Edison, AM bersama Sekretaris Koperasi Kelurahan Merah Putih Thehok didampingi oleh Lurah Thehok Mulyadi, SH dan Pendamping KKMP Thehok Niki berkunjung ke Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi untuk menanyakan status lahan milik Kementerian Kesehatan yang terletak di Jl. Sukasari RT 39 Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan Kota Jambi.
Disambut baik dan diterima langsung Plt. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi dr. Dewi Juli Arta Simanjuntak. "Kami datang kesini untuk menanyakan status kepemilikan lahan milik Kementerian Kesehatan yang akan diajukan untuk pembangunan Fisik KKMP Thehok" ucap Edison,AM Ketua KKMP Thehok.
Plt. Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi menyatakan memang benar lahan tersebut milik Kementerian Kesehatan, namun untuk pemakaian lahan itu harus berdasarkan Keputusan Kementrian kesehatan "Pemanfaatan lahan itu harus berdasarkan Keputusan Kementrian kesehatan, kami disini tidak mempunyai kewenangan tersebut" ungkap dr.Dewi
dr. Dewi Juli Arta Simanjuntak hanya bisa memberikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 29/KM.6/WKN.04/KNL.01/2017 tentang Penerapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Thehok sebagai bahan pengajuan Data percepatan pembangunan Fisik KKMP Thehok.
Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Thehok bersama Kasipem Kelurahan Thehok dan Pendamping KKMP Thehok lanjutkan Kunjungan Ke Koramil 0415.10 Jambi Selatan untuk menyampaikan Data yang diterima dari Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi.
Dalam diskusi singkat bersama Danramil 0415.10 Jambi Selatan Mayor Inf AR Dalimunthe, Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Thehok dan Pendamping KKMP Thehok menyampaikan data lahan yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan untuk dapat Diinput dan diajukan sebagai lahan percepatan pembangunan Fisik KKMP Thehok.
Atas instruksi langsung dari Danramil Jamsel kepada Babinsa Thehok Pelda Edi Sutopo untuk dapat menginput data tersebut. Bersama Pengurus Koperasi KKMP Thehok, Kasipem Kelurahan Thehok dan Pendamping KKMP Thehok langsung menuju lokasi lahan yang terletak di Jl Sukasari RT 39 Kel Thehok Kec Jambi Selatan untuk melakukan penginputan data.
//Ar ddk//p.yanto//