LSM KIBAR NUSANTARA MERDEKA MINTA APH PERKETAT REGULASI PERTAMBANGAN RAKYAT DEMI PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN




Sulut-Liputan12, Sekalipun Pertambangan Rakyat di Indonesia diatur dengan ketat tapi pemerintah tetap berpihak kepada masyarakat lokal dan menjaga keberlanjutan tambang tersebut.

‎Itu sebabnya penggunaan alat berat dalam kegiatan Tambang Rakyat dilarang, karena tidak sejalan dengan prinsip bahwa Pertambangan Rakyat harus menggunakan teknologi sederhana serta menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Upaya ini guna menghindari dampak lingkungan yang buruk dan memastikan bahwa kegiatan tersebut tetap bersifat lokal dan tidak didominasi oleh investasi besar.

Dasar hukum utama yang mengatur Pertambangan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 . Dalam Pasal 1 angka 10, dijelaskan bahwa Pertambangan Rakyat harus dilakukan secara mandiri dengan alat sederhana, tanpa menggunakan alat berat.

‎Kunci dari definisi ini terletak pada penggunaan "alat sederhana", yang mencakup alat seperti cangkul, sekop, dan pompa kecil.

‎Selain itu jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021  menyatakan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)  ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan luas dan kedalaman yang terbatas.

‎Tujuannya adalah untuk mencegah kegiatan pertambangan yang bersifat mekanisasi industri, sehingga tetap berlandaskan pada kegiatan yang berskala kecil dan lokal.

‎Lebih jauh, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018  menetapkan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus sesuai dengan izin yang diberikan, yakni penggunaan alat berat akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

‎Karena akan mengarah pada konsekuensi hukum yang serius, dan pelanggaran semacam ini bisa mengakibatkan pencabutan izin dan kemungkinan tindakan hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil investigasi KNM telah terbukti bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di daerah Ratatotok Sulawesi Utara. Sejumlah nama kini bermunculan  sebagai Bos Tambang yang menjadi  juragan emas. Dilansir dari beberapa media online Rendi, Kiki, Fika.,Roy, Uce, Eming, Onal, Herry, Jun, Janter, Jeje, Inal, David, Honggo, Stenly, Ello, Dede, Angki, Bery,Yobel, adalah sebagian nama-nama yang diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan dengan penggunaan alat berat. Sehingga telah berpotensi mencederai lingkungan dan melanggar berbagai peraturan penambangan yang telah ditetapkan.

Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka Yohanis Missah mengatakan bahwa larangan penggunaan alat berat bukan semata-mata untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencerminkan tujuan yang lebih besar yakni untuk melindungi lingkungan dan menjaga keberlangsungan hutan. Juga upaya memastikan bahwa Tambang Rakyat tetap berbasis komunitas lokal, dan tidak dikuasai oleh modal besar.

Dari keseluruhan ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa hanya alat sederhana yang diperbolehkan dalam kegiatan Pertambangan Rakyat, dengan berbagai regulasi yang mendasari hukum.

‎Mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 , mereka yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar.

‎Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup serta masyarakat lokal.

Dalam prakteknya, hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal sebagai Penambang Rakyat yang sesungguhnya serta menjaga kelestarian lingkungan.

‎Kesadaran terhadap peraturan yang ada serta pelaksanaan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pertambangan rakyat di Indonesia.

‎"Dengan demikian Pertambangan Rakyat tidak hanya bisa menjadi sumber penghidupan, tetapi juga menjadi sarana untuk memberdayakan masyarakat lokal dan menjaga lingkungan", ujar Missah

Keberadaan penambangan ilegal di Kebun raya Megawati, Pasolo, Limpoga dan Alason Ratatotok menjadi salah satu isu penting yang memerlukan perhatian lebih dari berbagai pihak. Diharapkan tindakan tegas dapat mencegah kerusakan lebih lanjut serta menjaga kelestarian lingkungan, untuk generasi yang akan datang.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers