![]() |
| Guna meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Pemdes Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, sambut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). |
Liputan12.com
Lampung Utara │
Guna meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. Pemdes Cahaya
Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, sambut program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL).
Program ini bertujuan untuk membantu
mengurus kepemilikan sertifikat tanah kepada warga desa, yang belum memiliki
dokumen tanah yang sah.
Melalui program PTSL, masyarakat
Desa Cahaya Makmur dapat memperoleh sertifikat tanah dengan lebih mudah secara
kolektif.
Dengan demikian, program ini dapat
meningkatkan kepastian hukum dan mengurangi konflik terkait kepemilikan tanah.
Ditemui oleh awak media, pada
Rabu siang, tanggal 12 November 2025 di salah satu rumah warga. Kepala Desa
Cahaya Makmur, Zainal, menyatakan bahwa program PTSL ini masih tahap persiapan.
Dalam hal ini pihak Pemdes Cahaya
Makmur masih mengumpulkan berkas, bagi warga yang berminat menjadi pesertanya.
Kades Zainal menjelaskan bahwa ia
belum mengetahui secara pasti berapa warga yang akan ikut program ini. Karena
sampai saat ini persyaratan yang dikumpulkan oleh Pokmas, baru beberapa dan
mungkin akan bertambah.
“Saya mengetahui program tersebut, dan memang sedang dipersiapkan oleh Pokmas berbagai persyaratan dan berkasnya. Soal teknis dilapangan memang diserahkan kepada Pokmas, tentu saja dengan persetujuan dari masyarakat peserta PTSL tahun ini” ucapnya.
“Saya sendiri belum mengetahui secara rinci, berapa jumlah masyarakat yang ingin ikut programnya. Saat ini pengumpulan persyaratan seperti KTP, KK, PBB, dan bukti kepemilikan tanah seperti AJB dan lainnya sedang berjalan. Program ini juga belum direalisasikan, karena masih tahap persiapan dulu” sambung Zainal.
Senada dengan Kepala Desa, Ketua
Pokmas juga memberikan penjelasannya. Dia menjelaskan bahwa memang masih dalam
persiapan, dan belum terlaksana.
“Saat ini program PTSL di desa kami belum dilaksanakan sepenuhnya. Ini masih tahap persiapan dalam mengumpulkan berkas persyaratannya. Kami belum bisa memastikan, berapa jumlah warga kami yang sudah pasti ikut PTSL ini” katanya.
“Kami juga sudah ada kesepakatan dengan warga yang ingin ikut PTSL dalam hal pembiayaan dan operasionalnya. Kami sepakat setiap peserta membantu operasional dan untuk pembelian materai, patok dan lainnya berjumlah Rp 700.000. Para peserta setuju, tanpa ada paksaan apapun dari kami, dan mereka membuat surat pernyataan persetujuaannya ditandatangani diatas materai” imbuhnya.
Kemudian, awak media juga mencoba
berkomunikasi dengan beberapa peserta PTSL Desa Cahaya makmur. Salah satunya
“AR” mengatakan, bahwa dengan adanya program PTSL, mereka sangat terbantu dan
senang.
“Kami senang dengan adanya program PTSL di desa kami ini, kami merasa terbantu. Karena jika kami urus sendiri, pastinya akan lebih repot karena berat meninggalkan pekerjaan apabila mengurusnya sendiri. Soal adanya kesepakatan bersama Pokmas, tentang biaya pembelian patok, materai dan lainnya tersebut, termasuk operasional Rp 700.000, kami memang setuju dan tidak ada paksaan sama sekali” ungkapnya.
Terakhir, Kades Cahaya Makmur
Zainal menyampaikan harapannya, terkait persiapan program PTSL di desanya.
“Program PTSL ini, merupakan upaya pemerintah desa untuk legalitas kepemilikan tanah bagi warga desa Cahaya Makmur. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Soal uang Rp 700.000, antara warga dan Pokmas sudah sepakat tanpa paksaan. Selain uang Rp 700.000 tersebut yang disepakati, saya pastikan tidak ada lagi. Karena saya tidak pernah mengintruksikan kepada siapapun, soal biaya tambahan atau permintaan lainnya dari saya." tutupnya.

0 Komentar