K MAKI soroti , kelangkaan solar "swasta nikmati subsidi."



Liputan,12.com.
Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dan pemeriksaan HG Direktur PT Adaro yang bergerak di bidang eksplorasi tambang dimana Kejaksaan Agung menemukan sejumlah informasi kalau PT Adaro memiliki keterkaitan dengan para tersangka. 

Garibaldi Thohir alias Boy Thohir melalui PT Trinugaraha Thohir dan PT Adaro Strategic Investment pemegang PT Adaro adalah pelanggan lama PT Pertamina Patra Niaga dalam membeli bahan bakar minyak ucap Kapuspenkum Kejagung saat itu. 

”Untuk keperluan operasional tambang, mereka rutin membeli solar industri,” ujar Kapuspenkum Kejagung yg saat ini menjabat Kajati Sumatera Utara. 

Adaro membeli solar Industri sebanyak 500.000 - 600.000 kilo per tahun sejak 2018. 

Website Kementerian ESDM menyebutkan kontrak pembelian solar dengan Pertamina oleh Adaro disepakati pada Mei 2015 dan berlaku srlama sepuluh tahun. 

Diduga PT Adaro mendapat diskon 45-55 % dari Pertamina dan sementara itu untuk diskon untuk pembeli volume besar lainnya di kisaran 22-32% untuk pembelian tunai. 

Kapuspenkum menjelaskan kepada awak media, "pada tahun 2021 total volume pembelian solar industri PT Adaro mencapai 521.540 kiloliter sementara pada tahun itu, harga solar industri berada di kisaran Rp 12 ribu per liter namun Adaro hanya membayar Rp 6 ribu per liter".

Nilai itu dianggap janggal dibanding harga solar subsidi yang saat itu mencapai Rp 9.700 per liter sementara kewenangan pemberian diskon ini ada di tangan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

Pemberian diskon juga bisa disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina sebagai induk perusahaan dan hal itu bisa dilakukan jika pembelian berasal dari stok nasional.

Dalam sidang dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga, mantan Dirut Patra Niaga "Alfian Nasution" menjelaskan bahwa harga untuk Adaro memang lebih murah dari beberapa pelanggan Pertamina lainnya karena pada saat penawaran dilakukan, ada kompetitor Pertamina yang juga melakukan penawaran kepada perusahaan milik Boy Thohir itu.

“Karena adanya rencana kompetitor yaitu Exxon yang akan masuk sebagai supplier ke Adaro, yang dikhawatirkan akan membuat efek negatif terhadap market PT Pertamina di wilayah Kalimantan,” lanjut jaksa membacakan BAP milik Alfian.

Menanggapi fakta sidang dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara, "Sudah seharusnya PT Adaro di tetapkan selaku terpidana Corporate Crime terkait penetapan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan selaku terdakwa di persidangan dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina", ucap Deputy K MAKI Ir. Feri Kurniawan.

"Karena selisih harga Rp. 3.700 per liter dari harga subsidi atau discount yang diterima PT Adaro per tahun diduga mencapai Rp. 1,8 trilyun sejak tahun 2018", papar Feri lebih lanjut.

"Keuntungan yang di peroleh PT Adaro dari subsidi minyak patut diduga mencapai Rp. 12 trilyun sejak 2018 karena kebijakan discount gila - gilaan PT Patra Niaga untuk pembelian minyak oleh PT Adaro", tegas Feri Deputy K MAKI.

"Harusnya PT Adaro ditetapkan menjadi terduga pelaku corporate Crime dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penjualan minyak Pertamina", tutup Deputy K MAKI itu.
(Responden:Budi.R/Wnd #palembang).

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers