DPD Madas Sedarah Jatim Desak Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hiburan Malam: “Jangan Biarkan Jawa Timur Jadi Zona Abu-Abu!”

Surabaya — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madas Sedarah Jawa Timur kembali angkat suara terkait maraknya pelanggaran yang terjadi di sektor hiburan malam. Ketua DPD, Nurul Hidayat, S.H., menilai bahwa persoalan ini bukan lagi soal moral semata, namun sudah masuk pada ranah pelanggaran hukum yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, banyak tempat hiburan di Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya diduga kuat mengabaikan ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pengawasan dan penegakan perizinan.

“Sebagian besar tempat hiburan malam tidak memiliki izin operasional yang sesuai, atau bahkan beroperasi tanpa izin sama sekali. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi. Ini masuk ranah pidana karena merugikan negara dan menciptakan lingkungan rawan kriminalitas,” jelas Nurul Hidayat.

Ia juga menekankan bahwa penyediaan minuman keras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan tentang Distribusi dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang dalam praktiknya sering dibiarkan begitu saja.

“Banyak tempat menyediakan minuman keras tanpa kontrol. Ini pelanggaran nyata. Negara sudah punya aturan yang jelas, tetapi tidak ditegakkan. Bahkan lebih parah, ditemukan anak di bawah umur masuk ke lokasi-lokasi seperti ini. Ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Lalu di mana fungsi pengawasan?” tegasnya.

DPD Madas Sedarah Jawa Timur meminta Kasatpol PP Jawa Timur untuk tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi menjalankan tugas penegakan sesuai mandat perundang-undangan. Madas Sedarah, lanjutnya, telah mulai melakukan pemetaan dan dokumentasi pelanggaran untuk diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan ancaman, ini peringatan. Jika pelanggaran dibiarkan, dan kalau kami melihat tidak ada tindakan nyata, kami siap turun aksi bersama masyarakat. Tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Bung Taufik, disebut mendukung penuh langkah DPD Jatim, termasuk jika diperlukan tindakan advokasi hukum atas pembiaran pelanggaran perizinan tersebut. Gerakan ini, kata Nurul, bukan gerakan emosional, tetapi gerakan menegakkan hukum dan menata kembali tata kelola kehidupan sosial di Jawa Timur.

“Madas Sedarah ini lahir dari semangat perjuangan. Kami bukan anti hiburan, tapi kami anti pelanggaran. Hiburan boleh, tapi hormati hukum. Kami mengajak seluruh Madas Serumpun, Madas Nusantara, dan ormas-ormas lain untuk ikut mengawal persoalan ini. Jangan biarkan Jawa Timur menjadi zona abu-abu yang dikuasai praktik ilegal,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan nada tegas, “Ini gerakan aktivis. Gerakan menegakkan aturan. Saatnya pemerintah hadir dan membuktikan bahwa hukum masih hidup di Jawa Timur.”

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers