![]() |
| Dok Humas Polda Kepri |
BATAM, Liputan12.com - Menjelang berakhirnya tahun 2025, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan Oktober 2025.
Total ada sembilan laporan polisi (LP) dengan 13 tersangka yang kini menjalani proses hukum di Mapolda Kepulauan Riau.
Wadir Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan mengatakan ke 13 tersangka yang diamankan dari jaringan berbeda. Mereka pun memiliki peran yang berbeda.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari pengungkapan pada Oktober 2025. Ada sembilan LP dengan tersangka berjumlah 13 orang,” ujar Suherlan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga jenis narkotika. Sabu menjadi barang bukti terbanyak dengan total 1.388,378 gram. Selain itu, aparat juga memusnahkan ganja seberat 4.151,63 gram serta 292 butir ekstasi dari berbagai kasus.
“Beberapa gram diantaranya disisihkan untuk proses pembuktian di persidangan,” kata Suherlan.
Menurut dia, dua dari sembilan kasus yang diungkap merupakan hasil kerjasama antara Polda Kepri dengan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut.
Dari hasil kolaborasi itu, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan bersama, sementara dari jajaran Angkatan Laut berupa sabu.
“Jadi dua kasus limpahan dari Beacukai dan TNI AL,” tegasnya.
Sementara itu, dari 13 tersangka yang diamankan hampir semuanya berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka berasal dari masyarakat umum, tidak ada yang melibatkan oknum aparat.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, kata dia, sebagai bentuk transparansi jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menangani kasus narkoba, jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang. (EDO/REDAKSI).

0 Komentar