Bupati Tegal Dorong Keterbukaan Informasi untuk Layanan Publik yang Lebih Responsif dan Berdampak

 

SLAWI , LIPUTAN 12 . COM - Pemerintah Kabupaten Tegal kembali menunjukkan komitemennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui partisipasi pada kegiatan uji publik Keterbukaan Informasi Badan Publik., yang dipaparkan langsung oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, pada Selasa (25/11/2025) bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan uji publik ini merupakan rangkaian akhir dari penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya pada tahap III, tim dari KI Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan verifikasi ke Kabupaten Tegal untuk menilai implementasi keterbukaan informasi pada badan publik daerah. Hasil visitasi tersebut kemudian menjadi dasar penilaian untuk memasuki tahap IV, yaitu uji publik. Dimana kepala daerah memaparkan komitmen, strategi, dan capaian keterbukaan informasi di hadapan panelis.

Dalam uji publik tersebut Bupati Tegal menyampaikan paparan berjudul “Memperkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi untuk Mewujudkan Kebijakan Publik yang Berdampak”. Selama 15 menit Bupati memaparkan berbagai strategi, capaian, dan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Usia paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama panelis, adapun panelis kegiatan tersebut antara lain: Setyawan Indra Kelana Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Prof. Dr. Ir. Sri Puryono Guru Besar Universitas Diponegoro, dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak. perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Dalam diskusi tersebut, para panelis memberikan sejumlah catatan konstruktif sekaligus apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tegal yang semakin progresif dalam penguatan ekosistem KIP. Prof. Dr. Ir. Sri Puryono secara khusus menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik.

“Kabupaten Tegal berada pada posisi strategis dan memiliki dinamika pembangunan yang tinggi. Maka sudah semestinya Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Prof. Sri Puryono. 

Dalam kesempatan itu Bupati Tegal menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi juga bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif serta kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.

“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kepercayaan publik. Dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati.

Dalam paparan tersebut Bupati Tegal didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daera, Penelitian dan Pengembangan. 

Melalui uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan memastikan masyarakat memperoleh hak informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih, dan efektif, sesuai dengan misi keenam Pembangunan Kabupaten Tegal 2025-2029.  (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers