Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon dalam pembuatan Surat Ijin Dagang menggunakan materi palsu demi mengrauk ke untungan lebih banyak. Senin, 27/10
Hal ini mencuat beredarnya Surat Izin Dagang yang di tanda tangani masing masing pedagang di atas materi Foto Copy an mengetahui Ketua Paguyuban Puja Tera yang di tanda tangani Ketua Omo.
Beberapa pedagang yang di mintai keterangannya membenarkan terkait Surat Izin Dagang telah beredar karena menggunakan materi palsu, para pedagang menuruti arahan berjualan ke Jalan Syekh Datuk kahfi dan mengisi Surat Izin Dagang yang sudah ada foto copyan materi 10.000 untuk di tanda tangani masing masing pedagang. Ujar Pedagang
Saat awak media berkunjung ke Sekretariatan Paguyuban PKL Puja Tera, ketua Omo memaparkan kebenaran telah melakukan/menyuruh para pedagang menanda tangani Surat Izin Dagang di atas materi 10.000 foto copy, menurut Omo hal itu dengan alesan ketidak tahuan dan mendadak. Ucap Omo Ketua Paguyuban PKL
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon M. Juanda saat melakukan investigasi kelokasi adanya dugaan pelanggar hukum dalam menggunakan materi palsu yang di lakukan Omo ketua paguyuban tentu hal ini sudah melanggar hukum dalam menggunakan meterai hasil Foto Copy.
Lanjut M. Juanda Menggunakan fotokopi sama dengan memalsukan meterai. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemalsuan meterai dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi hukum menggunakan meterai fotokopi atau palsu, Anda dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 10 Ta
Pidana penjara dan denda: Sesuai pasal 24 dan 25 UU Bea Meterai, orang yang memalsukan atau menggunakan meterai palsu dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000. Pungkas M. Juanda
Bung Arya
0 Komentar