Ungkap dugaan korupsi hibah KONI Sumsel Rp. 10 milyar" Tantangan awal I Ketut Sumedana Kejati Sumsel.



Sumsel -liputan 12.com.
Polemik dana hibah KONI Sumsel tahun 2024 menjadi pembicaraan publik seantero Sumsel, "apo masih nak ngulang gawe lamo mang".

Temuan BPK adanya Ketidaksesuaian NPHD dan Proposal anggaran Dana Hibah KONI Sumsel menjadi trending topik Sumsel.  

Publik pertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

LHP BPK tahun 2024 membuat opini, "dana hibah KONI Sumsel menunjukkan lemahnya tata kelola dan pelanggaran aturan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara". 

Point penting dalam opini BPK RI adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dijadikan dasar pencairan dana hibah dicontek dari format proposal tahun sebelumnya dari provinsi lain.

BPK secara eksplisit mencatat bahwa NPHD tersebut tidak disusun sesuai ketentuan, hanya meniru format lama tanpa penyesuaian terhadap kebutuhan dan peraturan yang berlaku,” dinyatakan oleh auditor BPK RI perwakilan Sumsel. 

Dana hibah untuk KONI Sumsel tahun 2024 sebesar Rp.10 miliar dan realisasi Rp 9,36 miliar namun NPHD dasar pencairan terkesan tidak ada rincian Anggaran yang jelas atas penggunaan dana hibah tersebut didalam opini BPK RI Perwakilan Sumsel.

"NPHD merupakan turunan dari Pergub penjabaran Perda APBD Sumsel tahun 2024 dan di pertanggung jawabkan pada tahun berikutnya", ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

"Runut penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan atau permohonan proposal ke dinas terkait yaitu Dispora Sumsel", jelas Feri.

"Dinas terkait memverifikasi kelengkapan proposal yaitu SK kepengurusan dan kelengkapan proposal berupa uraian rencana anggaran penggunaan", lanjut Deputy K MAKI itu.

"Bila dinyatakan lengkap maka di sampaikan ke Gubernur untuk di usulkan masuk dalam rencana anggaran APBD tahun depan", ucap Feri.

"Bila Gubernur setuju masuk dalam rencana anggaran maka Gubernur disposisi ke TAPD untuk di bahas dalam rapat anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah", papar Deputy K MAKI lebih lanjut.

"TAPD di ketuai Sekda Prov melakukan verifikasi dan validasi proposal hibah dan di lakukan oleh BPKAD dan besaran yang akan di berikan dan bila TAPD setuju maka di masukkan dalam RAPBD untuk di bahas di paripurna DPRD", lanjut Feri.

"DPRD setujui anggaran hibah maka masuk dalam RAPBD yang akan di kirimkan ke Kemendagri untuk di evaluasi", tutur Deputy K MAKI itu.

"Bila Mendagri setujui RAPBD dalam evaluasi maka di buatkan Perda APBD untuk tahun anggaran APBD", tegas Feri Deputy K MAKI.

"Audit BPK RI membuat Opini menyatakan ketidaksesuaian antara NPHD dengan Proposal dan proposal comotan menjadi tanda tanya dimana letak salahnya dalam runut penganggaran", tegas Feri Kurniawan.

"Namun yang pasti perjanjian hibah dalam NPHD menjadi dasar hukum pencairan anggaran hibah sehingga bila tidak sesuai maka pencairan dana hibah tidak punya dasar hukum atau tidak punya legal standing", pungkas Deputy K MAKI itu.
(Budi R/wnd#palembang)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers