![]() |
| Dok Humas Polda Kepri |
BATAM, Liputan12.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melalui Subdit I dibawah komando Kasubdit Kompol Komarudin kembali membongkar bisnis peredaran narkoba.
Dalam keterangan resmi pihak kepolisian disebutkan, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya orang yang membawa dan mengedarkan narkotika jenis pil tablet diduga ekstasi yang mana tim opsnal sudah mengetahui ciri-ciri orang dan kendaraannya.
Kemudian tim opsnal ditindaklanjuti informasi tersebut, dan sekira pukul 23.00 Wib pada Jum'at (17/10) tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki di Parkiran Depan Garden Bay Harbour Bay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar - Kota Batam
Tersangka yang diketahui bernama Apen (28) warga Jalan Cipta Green Mansion Cluster Valley Blok C No 6 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang - Kota Batam
Barang buktinya adalah sebungkus plastik klip kecil berisikan 12 butir narkotika jenis pil tablet diduga ekstasi warna pink dengan logo Rolex dan telepon seluler.
Saat ini anggota Subdit I Dit Narkoba Polda Kepri sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan tersangka Apen.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan perihal penangkapan pengedar pil ekstasi tersebut.
“Tersangka ini memang sudah lama menjadi target operasi kami. Alhamdulillah berkat kerja keras anggota dilapangan berhasil menangkap tersangka,” ucap Kombes Anggoro kepada media ini, Sabtu (25/10).

0 Komentar