![]() |
| Dok Humas Polres HSU |
AMUNTAI, Liputan12.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah operasi yang bergerak cepat, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial W (34), yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan pengedar narkoba ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 20.40 Wita, di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Keberhasilan operasi ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP / A / 51 / X / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA, menyusul informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di lokasi kejadian.
Tersangka yang diketahui beralamat di Jl. Teratai GG. Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkoba ini memiliki koneksi lintas provinsi.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo, SH, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa. Sesuai perintah pimpinan, langkah tegas dan terukur akan selalu menjadi prioritas," tegas AKP Sutargo, SH.
Adapun kronologi penangkapan bermula ketika petugas Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik W(34) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam di TKP .
Ketika didekati oleh anggota kepolisian, W menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres HSU dengan sigap melakukan pengejaran dan pengamanan sesuai prosedur.
Pada saat proses pengamanan, aparat menyaksikan dengan jelas tersangka W membuang sesuatu dari genggaman tangan kirinya ke atas aspal jalan.
Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi pembuangan dan berhasil menemukan barang bukti krusial yang dilemparkan oleh tersangka.
Barang bukti utama yang berhasil disita adalah 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total kotor mencapai 5.26 Gram dan berat bersih 5.06 Gram.
Paket kristal haram tersebut dibungkus rapi dalam 1 (satu) lembar plastik klip transparan dan disimpan tersembunyi di dalam Kotak Rokok LA Ice PurpleBoost berwarna ungu, menunjukkan upaya tersangka untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, kepolisian juga menyita barang bukti pendukung yang relevan dengan tindak pidana tersebut, yaitu 1 (satu) unit Handphone android merek Vivo Y29 warna hitam beserta Simcard, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.
Saat ini, tersangka W dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat HSU,” pungkasnya.

0 Komentar