![]() |
| Dok Humas Polrestabes Medan |
MEDAN, Liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba lintas negara.
Dalam operasi di Jalan Ir. Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Jum'at (17/10) pagi. Petugas berhasil mengamankan 8 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi, serta menangkap seorang kurir jaringan Malaysia–Indonesia berinisial MD alias Danil Bento.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, bersama Kanit 1 Idik Narkoba, Iptu Ruspian, berdasarkan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025.
Menurut pihak kepolisian, jaringan pelaku yang diringkus sudah berulang kali menjual dan mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Tercatat, pelaku awalnya memasok narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram dan 1000 butir pil ekstasi, yang sebagian besar sudah dijual.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H menegaskan Polrestabes Medan tidak akan berhenti menggempur peredaran narkoba. Setiap upaya penyelundupan yang mengancam generasi bangsa akan kita tindak tegas tanpa kompromi.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama sama memerangi narkoba, dan tidak ragu untuk melaporkan setiap praktek jual beli narkoba yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan dipastikan kerahasian identitas setiap pemberi informasi.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama - sama memerangi narkoba, karena kami tidak akan bisa bekerja sendiri. Sampaikan setiap praktek jual beli narkoba, maupun praktek penyalahgunaan narkoba kepada kami, baik lewat call centre 110, maupun hotline Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kami pastikan, identitas warga yang memberikan informasi kepada kami, akan kami rahasiakan," pungkas Kombes Calvin
Polrestabes Medan berkomitmen penuh menciptakan Kota Medan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba. (EDO)

0 Komentar