Korban Pengeroyokan Kafe Sakura, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Metro Bekasi

Topik Hidayat, seorang pria menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Liputan12.com

Bekasi ǁ Topik Hidayat, seorang pria menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Saat ini ia, mengeluhkan lambatnya penanganan kasus oleh Polres Metro Bekasi. Ia merasa kecewa karena laporan yang dibuat belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Insiden pengeroyokan ini terjadi beberapa waktu lalu. Topik Hidayat melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada 20 April 2025. Namun, hingga saat ini, ia merasa belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukumnya.

"Saya sudah melapor ke Polres Metro Bekasi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan," kata Topik Hidayat Senin (20/10/2025).

Topik mengaku terkejut ketika dirinya justru mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat. Ia mengetahui bahwa salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan justru membuat laporan balik dengan alasan menjadi korban pemukulan.

Topik berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja lebih cepat dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

Tindakan pengeroyokan yang dialami oleh Topik Hidayat termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. Jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura, Telagasari, Cikarang Barat.

Tim Akpersi

 

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers