Manado-Liputan12, LSM Kibar Nusantara Merdeka menilai bahwa proses hukum terhadap peristiwa kebakaran kapal KM Barcelona V belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Peristiwa tragis kebakaran KM Barcelona V terjadi pada 20 Agustus 2025 di perairan Sulawesi Utara, lebih dari 600 penumpang dievakuasi terdiri dari 3 orang meninggal dunia dan 2 orang hilang.
Kasus yang telah menelan korban jiwa dan mencederai kepercayaan publik terhadap keselamatan pelayaran nasional, tidak boleh berhenti hanya sampai pada level pelaksana teknis dan direksi operasional.
Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara telah menetapkan delapan (8) tersangka, di antaranya: Nakhoda kapal, Kepala Kamar Mesin, Direktur Utama, Direktur Operasional, dan DPA Perusahaan Pelayaran.
Namun hingga kini komisaris utama yang merupakan pemilik langsung kapal, belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal tanggung jawab utama terhadap kelaikan dan izin operasi kapal berada di tangan pemilik modal dan pengendali kebijakan usaha.
Kibar Nusantara Merdeka menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya Pasal 310 sampai 316, bahwa pemilik kapal atau badan usaha wajib bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan kelaikan kapal. Apabila kapal terbukti beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan, atau terjadi pelanggaran manifest dan izin berlayar maka pemilik kapal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menghentikan penelusuran pada lapisan direksi saja. Justru pemeriksaan terhadap komisaris utama menjadi bagian penting untuk menegakkan prinsip equality before the law, bahwa semua orang, tanpa memandang jabatan atau modal, sama di hadapan hukum.
Yohanis Missah Sekjen Kibar Nusantara Merdeka, mendesak Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan untuk memperluas penyidikan terhadap pemilik kapal dan seluruh pengendali kebijakan perusahaan pelayaran KM Barcelona V.
Demikian juga terhadap Kementerian Perhubungan dan KNKT, diminta agar membuka secara transparan hasil investigasi teknis kapal. Sehingga publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas izin operasi kapal tersebut, serta menolak segala bentuk penangguhan penahanan apabila dapat menghambat proses hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Bahkan LSM KIBAR Nusantara Merdeka mendorong DPR RI dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan kapal penumpang nasional, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Rakyat telah kehilangan keluarga dan rasa aman di laut, jangan biarkan hukum kehilangan keberaniannya di darat.
Sekjen Kibar Nusantara Merdeka Yohanes Missah menyatakan akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja pengadilan, agar tidak ada lagi nyawa rakyat yang dikorbankan atas nama kelalaian dan keuntungan sepihak

0 Komentar