Buka Lahan di Hutan Konservasi Bengkalis, IRT Diamankan Polda Riau

Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55)

PEKANBARU, Liputan12.com - Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55) ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

"Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam di Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Gordon dianggap melakukan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis.

Ade menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan hutan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, pada Senin (20/10).

Tim yang dipimpin oleh Iptu Robiansyah bersama personel BKSDA segera menuju lokasi dan menemukan dua unit alat berat jenis eksavator merek Hitachi 110 berwarna oranye yang sedang melakukan pembersihan lahan.

"Petugas kemudian mengamankan dua operator alat berat, dua orang helper, serta mengamankan barang bukti berupa dua alat berat, satu parang, dan satu meteran," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pemilik lahan seluas 13 hektare tersebut adalah Gordon. Tersangka menyewa dua unit alat berat milik Lasikar Rico Sihotang seharga Rp 9 juta per hektare untuk membuka lahan yang masih berstatus kawasan hutan dan belum memiliki alas hak yang sah.

"Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu 22 Oktober di rumahnya di Desa Pencing Bekulo, Kabupaten Siak, dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Ade.

Dia menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merambah kawasan hutan secara ilegal. Kawasan konservasi dan pelestarian alam tidak boleh dijadikan lahan perkebunan atau aktivitas lain tanpa izin. 


Penulis : EDO

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers