KOTA TEGAL, LIPUTAN 12 . COM - Sebanyak 33 Tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal resmi diangkat oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan akan mulai melaksanakan tugas per 1 November 2025 mendatang.
Pengangkatan mereka dilaksanakan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (23/10/2025).
"Saya atas nama Pemerintah Kota Tegal mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi diangkat dan akan mulai melaksanakan tugas per 1 November 2025, ini adalah langkah awal dalam perjalanan panjang pengabdian saudara semua untuk Kota Tegal,” ujar Dedy Yon dalam sambutannya.
Dikatakan Dedy Yon, pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga bertujuan untuk memperjelas status kepegawaian, meningkatkan efisiensi birokrasi, menjawab kebutuhan tenaga teknis di berbagai unit kerja pemerintah, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Kota Tegal.
Dedy Yon menyampaikan sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendorong kinerja pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.
“Saya berharap, kehadiran saudara-saudara sebagai bagian dari ASN dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tegal,” harap Wali Kota Tegal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK kepada 33 PPPK Paruh Waktu ini merupakan momen penting dalam proses penataan sumber daya Aparatur Sipil Negara, khususnya dalam upaya menyelesaikan status pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan tenaga teknis di berbagai unit kerja.
33 orang PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari tenaga penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan pengelola umum operasional, secara resmi akan mulai melaksanakan tugas per 1 November 2025.
Slamet Wahyono menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal telah mengukuhkan PPPK tahap 1 sebanyak 1.535 orang dan tahap 2 sebanyak 2.775 orang. Mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu ini merupakan Pegawai non ASN yang terdaftar dalam data base pegawai non ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selanjutnya kedua, pegawai non ASN yang terdapat dalam data base pegawai non ASN BKN yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK, tetapi tidak mendapatkan formasi. Ketiga adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh persyaratan tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak terisi bisa mengisi lowongan PPPK Paruh Waktu.
Mendasari ketentuan tersebut, dari data PPPK Paruh Waktu sudah secara otomatis tersistem melalui data sistem informasi ASN di Kota Tegal terdapat 33 orang yang berhak diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu.
Ke 33 orang tersebut nantinya akan tersebar penugasan di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Dalam acara tersebut juga dilantik seorang pegawai fungsional, Andi Muhammad Maula Haikal, dalam Jabatan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Pertama, Inspektorat Kota Tegal.(Ag)
0 Komentar