3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura

Ketiga pelaku yakni AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

Liputan12.com

Lampung Utara ǁ Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara, mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di korfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut.

"Ketiga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba di salah satu rumah, yang beralamat Jalan Kenari Kelurahan Tanjung Senang," jelasnya. Sabtu (25/10/25).

Penangkapan tersebut berawal petugas menerima laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari lokasi penangkapan petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong, 1 korek api dan 3 unit handphone.

"Untuk ketiga pelaku, kini sudah diamakan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, " ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers