Sat Narkoba Polres Tanah Laut Bekuk 2 Pengedar Sabu-sabu

Dok Humas Polres Tanah Laut 


PELAIHARI, Liputan12.com - Kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kabupaten Tanah Laut berhasil diciduk polisi. Mereka adalah FA (30) dan seorang perempuan berinisial RS.

Penangkapan kedua pengedar narkoba itu berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Laut mendapatkan informasi akan ada transaksi barang haram di Kawasan Kecamatan Kintap.

Usai mendapatkan laporan, beberapa anggota Sat Narkoba Polres Tanah Laut menuju lokasi yang disebutkan masyarakat.

Singkat cerita, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di pinggir Jalan A. Yani RT 007 RW 002, Kecamatan Kintap, polisi meringkus seorang pria dengan inisial FA. Barang buktinya berupa 1 paket sabu dengan berat 1,5 gram.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini ke rumah R di Simpang 4 Sumpul, Desa Makmur Mulya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Meskipun R tidak ditemukan, polisi menemukan dua paket sabu tambahan dan mengamankan RS, yang mengaku hanya dimintai tolong menyimpan barang tersebut.

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara R masih dalam pengejaran,” kata Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Edo)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers