PPAMI,KECAM KERAS PN PALEMBANG TERKAIT PERUBAHAN PASAL LAKA LANTAS.

PALEMBANG liputan 12.com
10/09/2025.
 Ketua Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Efendi Mulia, kecam keras dugaan adanya perubahan pasal dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang disertai tindak pidana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan.

Efendi mulia menilai, indikasi perubahan dari Pasal 351 ayat (2) KUHP yang seharusnya menjerat pelaku, diduga diganti menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP, merupakan bentuk pelemahan proses hukum dan berpotensi mengaburkan keadilan bagi korban.

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 351 ayat (2) KUHP: “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”


Perbedaan ancaman pidana yang signifikan inilah yang menjadi sorotan. Efendi menegaskan, penggunaan ayat (1) justru meringankan posisi pelaku meskipun terdapat indikasi korban mengalami luka berat.

“Kami sangat menyayangkan bila benar ada upaya pengaburan pasal oleh jaksa dalam perkara ini. Pasal yang digunakan harus sesuai dengan fakta hukum, bukan dilemahkan untuk kepentingan pihak tertentu,” tegas Efendi dalam keterangan persnya, Kamis (11/9/2025).

PPAM Indonesia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan korban dan keluarga, tetapi juga mencederai integritas penegakan hukum di Indonesia. Efendi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan, untuk bersikap transparan serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin runtuh akibat dugaan praktik yang tidak profesional seperti ini,” pungkasnya.
Rusli RB.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers