![]() |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika dua wartawan mendatangi lokasi untuk menggali informasi terkait aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum sah. |
Liputan12.com
Labuhan Batu | 18 September 2025 aksi brutal puluhan debt collector
atau “Mata Elang” dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat kembali
memicu kegaduhan publik.
Dalam rekaman video yang beredar
di media sosial, tampak sejumlah pria berpakaian preman menyerang dua wartawan
di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja,
Labuhanbatu, Sumatera Utara. (21/9)
Berdasarkan informasi yang
dihimpun, insiden bermula ketika dua wartawan mendatangi lokasi untuk menggali
informasi terkait aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur
hukum sah. Alih-alih memberikan keterangan, para debt collector justru
melampiaskan kekerasan fisik.
Korban pengeroyokan yakni, Andi
Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimred
Radarkriminaltv.com
Setelah dianiaya, keduanya
langsung menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan. Mereka
kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda
Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES
LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolri sebelumnya pernah
menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindak
pidana.
Jika dilakukan di rumah debitur,
bisa dikategorikan sebagai pencurian (Pasal 362 KUHP). Jika dilakukan di jalan,
masuk kategori perampasan (Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, dan 4).
Pernyataan ini sejalan dengan
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan bahwa eksekusi jaminan
fidusia wajib melalui kesepakatan sukarela antara kreditur dan debitur. Jika
ada penolakan, maka wajib ditempuh jalur pengadilan.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers
Indonesia (AKPERSI) Sumut, Kh. Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, menyampaikan kecaman
keras.
“Kriminalisasi terhadap wartawan
sama artinya dengan membunuh kebebasan pers. UU No. 40/1999 sudah jelas
melindungi kerja jurnalistik. Polisi Labuhanbatu jangan berlama-lama dalam
penanganan kasus ini. Tindakan tegas harus segera dilakukan, dan kami akan
terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Sejumlah pemerhati hukum juga
menilai tindakan ACC Finance dan para debt collector tersebut sebagai bentuk
premanisme berkedok penagihan utang yang mencoreng citra industri pembiayaan.
Para pelaku pengeroyokan
berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, yakni
pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers: hukuman penjara maksimal
2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja
jurnalistik.
0 Komentar