Pengeroyokan Wartawan di Sum-Ut, Ketua Akpersi Desak Polda Tangkap Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika dua wartawan mendatangi lokasi untuk menggali informasi terkait aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum sah.

Liputan12.com

Labuhan Batu | 18 September 2025 aksi brutal puluhan debt collector atau “Mata Elang” dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat kembali memicu kegaduhan publik.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, tampak sejumlah pria berpakaian preman menyerang dua wartawan di depan kantor Astra Credit Companies (ACC), Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara. (21/9)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika dua wartawan mendatangi lokasi untuk menggali informasi terkait aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum sah. Alih-alih memberikan keterangan, para debt collector justru melampiaskan kekerasan fisik.

Korban pengeroyokan yakni, Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimred Radarkriminaltv.com

Setelah dianiaya, keduanya langsung menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan. Mereka kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu. Polisi telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Kapolri sebelumnya pernah menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan oleh debt collector merupakan tindak pidana.

Jika dilakukan di rumah debitur, bisa dikategorikan sebagai pencurian (Pasal 362 KUHP). Jika dilakukan di jalan, masuk kategori perampasan (Pasal 368 atau Pasal 365 KUHP ayat 2, 3, dan 4).

Pernyataan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib melalui kesepakatan sukarela antara kreditur dan debitur. Jika ada penolakan, maka wajib ditempuh jalur pengadilan.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut, Kh. Rony Syahputra C.BJ, C.EJ, menyampaikan kecaman keras.

“Kriminalisasi terhadap wartawan sama artinya dengan membunuh kebebasan pers. UU No. 40/1999 sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Polisi Labuhanbatu jangan berlama-lama dalam penanganan kasus ini. Tindakan tegas harus segera dilakukan, dan kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Sejumlah pemerhati hukum juga menilai tindakan ACC Finance dan para debt collector tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan utang yang mencoreng citra industri pembiayaan.

Para pelaku pengeroyokan berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, yakni  pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers: hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers