Kuwu Desa Kendal; H. Abdul Basit PHP Gagal Jadi Sertifikat PTSL, warga tagi Uang Dikembalikan

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Puluhan warga Desa Kendal Kecamatan Astanajapura, meminta bantuan ke tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia kabupaten Cirebon untuk menjembatani prihal sertifikat PTSL yang kunjung jadi/selesai dan agar panitia PTSL berserta Kuwu Kendal segera mengembalikan uang yang sudah di bayar. 

Sebanyak 90 lebih warga Desa Kendal menuntut uang pendaftaran sertifikat massal melalui program PTSL tahun 2024 dikembalikan utuh, Warga menilai pengurusan sertifikat masal tersebut gagal mereka peroleh.

“Sudah hampir 1 tahun lebih kami tunggu sertifikat belum juga jadi, kami menuntut uang kami untuk dikembalikan utuh kepada warga” ucap warga, menyampaikan ke PWRI yang menjadi juru bicara warga Kendal.
Dalam kunjungannya tim PWRI yang bertemu di sebuah warung kopi tak jauh dari kantor Desa Kendal dihadiri Kuwu H. Abdul Basit dan Ketua Panitia Program PTSL tahun 2024 Muksin yang juga sebagai Kadus 03, tim PWRI memaparkan tujuan berkunjung ke Desa Kendal untuk menyampaikan kekecewaan 90 lebih warga yang gagal jadi sertifikat program PTSL th 2024. Sabtu, 06/09/2025.

Dalam penyampaiannya ketua panitia program sertifikat PTSL Muksin menjawab apa yang di sampaikan tim PWRI, diri merasa berterima kasih dan mengakui ada 90 lebih bidang tanah warga yang belum bisa di proses sertifikasi PTSL karena berbagai faktor kendala seperti hak tanah masih sengketa dengan saudara bahkan ada tanah yang masih menginduk jadi satu dengan kakak beradik, sehingga tanah tersebut tidak bisa di proses sertifikasi PTSL. Ucap ketua panitia Muksin.
M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon 

Sebagaimana yang di ingin sebelumnya, warga Desa Kendal yang telah mendaftarkan pengurusan sertifikat tanahnya lewat program PTSL tahun 2024 sebesar Rp. 150.000,- dan sebagian warga sudah menerima sertifikat PTSL ini, namun masih ada 90 lebih tanah warga gagal jadi proses sertifikasi PTSL ini meminta agar uang di kembali kan secepatnya, karena warga merasa dibohongi oleh Pemdes Kendal, sesuai dengan janji panitia saat merekut PTSL bila tidak jadi sertifikat PTSL uang akan di kembalikan 100% tanpa ada potongan apa pun. Tandas warga menirukan ucapan panitia pendaftaran.

Kuwu Desa Kendal, H. Abdul Basit mengungkapkan kepada tim PWRI Kabupaten Cirebon, dirinya sebagai Kuwu akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang warga yang daftar program sertifikat PTSL tidak jadi 100% dan meminta waktu paling lambat 3 hari persisnya pada hari Selasa tgl 09/09 sudah selesai di kembalikan. Ucap Kuwu Kendal.

Sampai berita ini di terbitkan ternyata warga mempertanyakan kembali pada tim PWRI yang katanya Kuwu akan kembalikan dalam waktu 3 hari, nyata sampai sekarang Kuwu belum mengembalikan pada warga gagal jadi sertifikat PTSL, hal ini menjadi geram warga apakah Kuwu hanya PHP agar warga tidak berontak atau hanya memberi harapan palsu yang dugaan uang sudah di gondol para panitia dan Kuwu.

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers