![]() |
Dok Humas Polsek Cempaka, Banjarbaru |
BANJARBARU, Liputan12.com - Bongkar Kedar minuman di Banjarbaru, seorang pemuda dengan inisial RNS alias Iwan (24) warga Jalan Kertak Baru RT 022 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru ditangkap Polisi.
Iwan diketahui membongkar kedai Kedai ZAHIRA yang beralamat di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, RT 043, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (23/8/2025) lalu.
Pelaku memanfaatkan kondisi kedai yang sedang tutup. Ia masuk dengan cara menghancurkan gembok kedai milik Muhammad Faisal (35).
Akibat kejadian tersebut Korban kehilangan berupa sebuah alat mesin Press Cup Sealer, tabung gas LPG 3 Kg, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,-
Setelah melalui berbagai proses penyelidikan di lapangan, Pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekitar 07.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di TPS (tempat pembuangan sampah) yang beralamat di Jalan Pasar Cempaka, RT 003, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota banjarbaru.
Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian yang telah membobol kedai Zahira.
“Benar mas, pelaku sudah kita amankan tanpa perlawan di TPS Cempaka,” ucap Iptu Ketut Sedemen kepada media ini, Selasa (23/9).
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke - (3) dan ke - (5) KUHP. Dugaan perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat). (EDO/REDAKSI)
0 Komentar