‎APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TINDAK TEGAS PELAKU PENAMPUNGAN SOLAR DI KAYUWATU DAN PANIKI ATAS MINUT



Manado- Liputan12,  Penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum penyedot solar dari SPBU, telah menjadi sorotan sebagai salah satu kejahatan ekonomi yang seharusnya ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemantauan wartawan media ini, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal terlihat di kawasan Paniki Atas dan Kayuwatu. Lokasi tersebut terdapat sejumlah tandon dan drum berisi solar subsidi yang tersusun rapi. Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, solar subsidi tersebut diduga disedot dari SPBU sekitar dan bukan melalui jalur resmi distribusi. Sejumlah saksi di sekitar lokasi mengungkapkan aktivitas penyimpanan dan pengangkutan ini berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.


Modus operandi ini terlihat melibatkan beberapa dump truk yang bolak-balik membawa solar dari area SPBU menuju lokasi penampungan di desa Pineleng Minahasa dan Paal 4 Manado. Lalu
 didistribusikan lebih lanjut melalui rute yang dilalui berulang kali oleh armada khusus, kemudian menjual kembali  BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak dengan harga industri.

‎Jika hal ini terjadi sudah pasti melawan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (mewakili kerangka sektor migas). Dari sisi sanksi, pasal yang disebutkan memungkinkan pelaku dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. Ketentuan umum tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan di KUHP (Pasal 378, Pasal 372), dan jika ada unsur penyalahgunaan anggaran negara dalam program BBM bersubsidi maka bisa dikenakan sangsi UU tindak pidana Tipikor.

Pihak kepolisian dan Aparatur Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelanggaran hukum serta memastikan pasokan BBM subsidi tidak disalahgunakan.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun konfirmasi dari pihak pemilik solar ilegal maupun pihak SPBU terkait atas temuan ini.









Posting Komentar

0 Komentar

Viewers